KUTIPAN – Polres Lampung Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dalam operasi yang berlangsung selama empat bulan, mulai Juni hingga September 2024, polisi sukses membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Operasi ini mengungkap pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.
Menurut Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, sebanyak 61 kasus narkoba telah berhasil diungkap dalam periode tersebut. “Kami menangkap 79 tersangka, terdiri dari 76 laki-laki dan 3 perempuan,” jelas AKBP Yusriandi dalam konferensi pers, Sabtu (28/9/2024).
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka cukup mencengangkan. Polisi menyita sebanyak 70,24 kilogram sabu, 301,15 kilogram ganja, dan 10 ribu butir ekstasi. Kapolres Lampung Selatan menambahkan bahwa narkoba tersebut berasal dari berbagai wilayah di Sumatera, seperti Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan. “Narkotika ini rencananya akan diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia, termasuk Banten, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali,” lanjutnya.
Salah satu kasus menonjol dalam operasi ini adalah penangkapan seorang tersangka yang masih di bawah umur dengan barang bukti berupa 28 kilogram sabu.
“Tersangka ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Yusriandi.
Para tersangka yang ditangkap dalam operasi ini diduga kuat berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba internasional. Mereka kini harus menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, tergantung dari peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.
Barang bukti yang disita selama operasi diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp75 miliar. Selain itu, keberhasilan penyitaan ini dianggap telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Keberhasilan ini adalah wujud komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah Lampung Selatan. Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur penyelundupan narkoba untuk melindungi generasi muda dari zat berbahaya ini,” tegas AKBP Yusriandi.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung tidak main-main dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Pihak kepolisian berjanji akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Lampung dan sekitarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Dengan prestasi ini, Polres Lampung Selatan berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia dan mengurangi ancaman narkoba yang menyasar generasi muda.