KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres, menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024. Operasi ini berlangsung selama 15 hari, mulai dari tanggal 9 hingga 23 Agustus 2024, bertujuan untuk meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya menjelang Pilkada 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (19/9/2024), Direktur Reskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tujuan utama operasi ini adalah memberantas berbagai bentuk tindak kriminal dan mencegah kejahatan lainnya. “Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya menjelang Pilkada 2024,” jelas Kombes Pol Wira.
Dua Fokus Utama Operasi: Pengungkapan dan Pemberantasan Kejahatan
Wira menegaskan bahwa Operasi Sikat Jaya 2024 berorientasi pada dua aspek penting. Pertama, pengungkapan tindak kriminal yang sesuai dengan target operasi. Kedua, pemberantasan terhadap kejahatan baru yang muncul di luar target operasi.
“Operasi ini tidak hanya fokus pada kejahatan yang telah ditargetkan, namun juga merespons kejahatan baru yang mungkin timbul. Langkah ini diambil untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang perhelatan Pilkada yang akan segera berlangsung,” tegas Wira.
Ratusan Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Ditangkap
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap 276 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 341 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 5 orang tersangka yang masih di bawah umur, sementara 10 orang lainnya merupakan residivis, dan 1 orang pengguna narkoba.
“Total ada 341 orang tersangka yang kami amankan. Dari 276 kasus yang berhasil diungkap, terdapat berbagai macam kejahatan yang kami tangani. Termasuk di antaranya adalah kasus penganiayaan berat sebanyak 6 kasus, pencurian dengan kekerasan 12 kasus, dan pencurian dengan pemberatan 68 kasus,” jelas Wira.
Berikut adalah rincian beberapa kasus yang berhasil diungkap dalam Operasi Sikat Jaya 2024:
- Penganiayaan berat: 6 kasus
- Pencurian dengan kekerasan: 12 kasus
- Pencurian dengan pemberatan: 68 kasus
- Pencurian kendaraan bermotor: 108 kasus
- Pencurian biasa: 23 kasus
- Perjudian: 12 kasus
- Pengeroyokan: 4 kasus
- Prostitusi: 8 kasus
- Pemerasan: 4 kasus
- Penadahan: 10 kasus
- Undang-undang darurat: 9 kasus
Barang Bukti yang Berhasil Disita
Selain mengamankan tersangka, Operasi Sikat Jaya 2024 juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut terdiri dari 10 unit mobil, 95 unit sepeda motor, 29 bilah senjata tajam, 9 pucuk airsoft gun, 127 unit handphone, uang jutaan rupiah, serta 6 unit laptop.
“Barang bukti yang kami sita dari para pelaku di antaranya 10 unit mobil, 95 unit sepeda motor, dan 127 unit handphone. Selain itu, kami juga mengamankan senjata tajam, airsoft gun, hingga barang elektronik seperti laptop,” tambah Wira.
Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka
Para tersangka dalam kasus-kasus yang diungkap dalam operasi ini dijerat dengan berbagai pasal hukum yang sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan. Kombes Pol Wira menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
- Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan
- Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
- Pasal 303 KUHP tentang Perjudian
- Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan
- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
- Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Para tersangka terancam hukuman penjara hingga maksimal 20 tahun. Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, serta menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada 2024.
Dengan hasil operasi ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman, serta terhindar dari potensi gangguan kriminal selama masa Pilkada. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif agar stabilitas keamanan tetap terjaga,” tutup Kombes Pol Wira.