Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menegaskan pentingnya disiplin dalam mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai landasan sikap profesional wartawan dalam menghasilkan berita berkualitas.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, pada Selasa (21/11/2023), setelah rapat daring dan luring sehari sebelumnya di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Seruan tersebut tidak hanya ditujukan kepada wartawan umum tetapi khususnya kepada anggota PWI. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DK PWI Pusat ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DK Uni Z Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, dan anggota DK lainnya seperti Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu, Helmi Burman Asro Kamal Rokan, Fathurrahman, dan Iskandar Zulkarnain.
Situasi terkini yang berkaitan dengan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terutama pasca pengumuman penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden pada Selasa (14/11/2023), menjadi latar belakang seruan ini. Pemilu 2024 mencakup Pemilihan Presiden (Pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pemilihan anggota legislatif (pileg).
DK PWI Pusat juga mencermati peningkatan jumlah pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media, baik cetak maupun elektronik, termasuk situs berita, televisi, dan radio. Selama Januari-Oktober 2023, Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers menerima 748 pengaduan, meningkat dari total 691 pengaduan sepanjang 2022.
Jenis pelanggarannya, ungkap Sasongko mayoritas 60 persen berupa tidak uji informasi, termasuk verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi. Selebihnya, berita mengutip sumber yang tidak tepercaya/kredibel sebesar 20 persen, provokasi/eksploitasi seks 10 persen, dan hoaks 10 persen.
Menanggapi hal ini, Sasongko Tedjo menekankan bahwa ketaatan pada KEJ bukan hanya karena perintah Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers, tetapi juga sebagai kesadaran profesional wartawan terhadap kaidah-kaidah dan standar yang harus dipenuhi dalam menjalankan tugas jurnalistik. KEJ, yang terdiri dari 11 pasal, menjadi panduan mendasar bagi wartawan dalam perencanaan, produksi, dan evaluasi berita.
“Kami yakin wartawan dan media pers akan menghasilkan produk jurnalisme (berita) berkualitas jika mematuhi KEJ. Berita berkualitas itulah yang menjadi keunggulan kompetitif produk pers dalam menghadapi persaingan di tengah berseliwerannya berjuta informasi digital nonpers yang membanjiri jagat maya,” ujar Sasongko.
Dia menegaskan bahwa KEJ memandu wartawan untuk menghasilkan berita yang tidak hanya menarik tetapi juga penting dan mencerahkan publik. Dalam konteks ini, Sasongko mengingatkan wartawan untuk tetap independen, tidak beritikad buruk, akurat, dan berimbang, sesuai dengan ketentuan dalam KEJ.
“Bayangkan kalau setiap berita itu aktual, faktual, akurat, berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi. Tentu, berita yang dihasilkan akan berkualitas, sebagai bentuk tanggung jawab publik pers dalam menjalankan fungsi kontrol, edukasi, penyebaran informasi, dan menyajikan hiburan atau membangkitkan harapan,” tandas Sasongko.(***)