KUTIPAN – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta operator telekomunikasi seluler lebih proaktif dalam mengawasi transaksi transfer pulsa untuk mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas judi online. Hal ini diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, usai memimpin rapat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan operator telekomunikasi di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
“Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini. Regulasi pembatasan transfer pulsa juga akan kami atur, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan,” ujar Meutya Hafid.
Selain memperketat pengawasan transaksi, Kemkomdigi juga mendorong penerapan registrasi ulang SIM card dengan data biometrik. Langkah ini dianggap mampu mempermudah identifikasi pelaku judi online.
Meutya menegaskan pentingnya langkah preventif, termasuk sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai modus-modus judi online.
“Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online,” katanya.
Selama November 2024, Kemkomdigi mengklaim telah memblokir lebih dari 250.000 konten terkait judi online. Namun, tantangan masih ada, mengingat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp41 triliun selama Januari hingga September 2024.
“Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia,” tandas Meutya Hafid.
Rapat ini turut dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail, Plt. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, Plt. Direktur Pengawasan Ruang Digital Brigjen Pol Alexander Sabar, dan sejumlah pimpinan operator seluler.
Langkah selanjutnya Kemkomdigi juga memastikan akan mengatur regulasi lebih ketat bagi penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) agar serentak memblokir konten negatif.
Dengan kolaborasi lintas sektor yang solid, diharapkan ruang digital Indonesia menjadi lebih aman bagi masyarakat.