
KUTIPAN – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan sejumlah masukan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu sorotannya adalah pembagian kewenangan dalam proses pidana agar lebih jelas.
“Polda Kepri mendukung pembagian kewenangan yang lebih jelas guna menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif, transparan dan akuntabel,” kata Asep dalam keterangan pers di Batam, Sabtu (23/8).
Selain kewenangan, Asep juga menekankan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM), transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum.
“Polda Kepri juga setuju terhadap mekanisme yang menempatkan perlindungan HAM sebagai prioritas utama,” ujarnya.
Restorative Justice dan Hak Korban
Lebih lanjut, Kapolda Kepri menegaskan kesiapan institusinya mendukung penerapan restorative justice (RJ) dalam penegakan hukum. Ia menyebut pendekatan ini penting untuk menciptakan proses hukum yang lebih humanis sekaligus menekankan pemulihan bagi korban.
“Polda Kepri tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pembinaan agar narapidana dapat kembali berkontribusi dalam masyarakat,” kata Asep.
Ia juga menyampaikan pentingnya pengaturan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Integrated Criminal Justice System
Asep menambahkan bahwa pembaruan KUHAP harus mendorong sinergi antar lembaga penegak hukum.
“Polda Kepri menegaskan pentingnya integrated criminal justice system (ICJS) yang menekankan koordinasi tanpa mengabaikan independensi lembaga,” ujarnya.
Masukan ini disampaikan Kapolda Kepri saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Mapolda Kepri, Jumat (22/8).
DPR Serap Masukan Aparat Daerah
Kunjungan Komisi III DPR RI yang berlangsung tertutup itu dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Jehekiel Devy Sudarso, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Ahmad Shailihin, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar, serta unsur Forkopimda Kepri.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath. Ia menegaskan pentingnya penguatan hak kewarganegaraan di hadapan hukum.
“Perlunya peningkatan koordinasi antara Polri, Kejaksaan serta Kementerian Hukum dan HAM mengingat revisi KUHAP memiliki posisi penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia,” kata Alfath.
Menurutnya, masukan aparat di daerah Polri, Kejaksaan, BNN, hingga Kemenkumham—akan memperkaya rancangan KUHAP yang baru.
Pentingnya Pembaruan KUHAP
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa perubahan KUHAP sangat mendesak. Pasalnya, regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sudah berjalan lebih dari empat dekade.
Perubahan KUHAP dinilai harus menyesuaikan dengan dinamika hukum, kemajuan teknologi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.