Diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 dan mangkir saat dilakukan pemanggilan, Kejaksaan Negeri Lingga terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rustam Efendi mantan Kepala Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
“Telah dilakukan penetapan tersangka atas nama Rustam Efendi dan secara patut kami telah memanggil sebanyak 3 kali, selanjutnya kami sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan. Pada tanggal 15 Desember 2022 telah diterbitkan DPO tersangka Rustam Efendi,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lingga, Ade Chandra di Kejari Lingga, Senin (19/12/2022).
Baca Juga : Korupsi Pupuk Pada Tahun 2016, 1 PNS Ditahan Kejari Lingga
Dijelaskan Ade Chandra, sebelumnya Kejaksaan Negeri Lingga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, diketahui adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat Kabupaten Lingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 274 juta,” ungkap Ade Chandra.
Report : Pandi