
KUTIPAN – Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto akan menyerahkan bukti tambahan ke DPP Partai PDI Perjuangan perihal surat keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam terhadap Mangihut Rajagukguk yang terbukti melanggar etik sebagai Anggota DPRD Batam.
Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kota Batam, Cak Nur mengatakan, DPC Partai PDI Perjuangan tetap menghargai keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam. Pihaknya tidak ingin mencampuri atau mengintervensi keputusan yang telah disepakati BK DPRD Batam.
“DPC tinggal melaporkan ke DPP Partai PDI Perjuangan terkait keputusan BK DPRD Batam. Yang jelas, DPC akan tetap menyaksikan seluruh laporan se objektif mungkin,” ungkap Cak Nur, Kamis (29/5/2025).
Menurut Cak Nur, imbas dari kasus ini berakibat fatal. Nama baik lembaga DPRD dan Partai yang menaungi Mangihut Rajagukguk secara otomatis telah tercoreng.
“Kasus ini harusnya sudah selesai sejak kemarin jika Mangihut Rajagukguk melaporkan balik pengusaha yang menudingnya itu. Tetapi hal itu tidak dilakukan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Saat disinggung soal kemungkinan PAW terhadap Mangihut, Cak Nur menegaskan, bahwa keputusan itu berada di DPP Partai PDI Perjuangan. DPD serta DPC hanya sebatas melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan kepada pihak yang bersangkutan.
“Kita tidak bisa mencampuri atau bahkan mengintervensi langkah-langkah DPP Partai PDI Perjuangan. Jelasnya, dalam persoalan ini, kewajiban kita adalah sudah melakukan tahapan-tahapan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk selanjutnya DPP Partai PDI Perjuangan yang memutuskan,” terangnya.
Cak Nur menambahkan, surat keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam perihal penetapan pelanggaran etik anggota DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan Mangihut Rajagukguk sebagai bahan bukti tambahan untuk diserahkan ke DPP Partai PDI Perjuangan.
“Surat keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam sebagai rekomendasi tambahan untuk kita lampirkan dan kita layangkan ke DPP beserta sejumlah berkas-berkas lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam secara resmi menyatakan bahwa Anggota DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan Mangihut Rajaguguk terbukti melanggar etik.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Batam Nomor :009/170/BK/V/2025 tentang penetapan pelanggaran etik Mangihut Rajagukguk. SE. MM yang dibacakan langsung oleh Ketua BK DPRD Batam Muhammad Fadli saat memberikan keterangan pers di DPRD Batam, Rabu (28/5/2025).
Ketua BK DPRD Batam Muhammad Fadli mengatakan, berdasarkan keputusan itu saudara Mangihut Rajagukguk dari fraksi Partai PDI Perjuangan dan anggota Komisi II DPRD Batam telah terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD Kota Batam.
“Pelanggaran etik yang dimaksud adalah dikerenakan permasalahan atau kasus dialami Mangihut Rajagukguk sebagai terlapor yang telah menimbulkan kegaduhan, kehebohan sehingga viral di media sosial, menjadi perbincangan publik dan mengganggu martabat kehormatan citra dan kredibilitas DPRD Batam sebagaimana Pasal 87 huruf F dan huruf G Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib,” ungkap Muhammad Fadli.
Selain itu, Pasal 17F dan huruf G peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 tahun 2015 tentang kode etik. Atas pelanggaran etik sebagaimana diktum kedua, menetapkan sanksi berdasarkan Pasal 24 Ayat 1 huruf B peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 tahun 2015 tentang kode etik berupa teguran tertulis.
“Segala proses tahapan dalam kasus ini telah final di hari Jum’at kemarin. Hanya ada 4 jenis sanksi yakni teguran lisan, tertulis, pemberhentian dari AKD dan pemberhentian anggota DPRD. Pemberian sanksi tertulis kita ikuti sesuai dengan hukum tata beracara kita,” jelasnya.
Kendati demikian meski telah ditemukan pelanggaran etik, Muhammad Fadli menegaskan bahwa Mangihut Rajagukguk masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD Batam.
“Salinan dari surat keputusan ini sudah final dan telah kami sampaikan ke pimpinan DPRD Batam. Melalui pimpinan DPRD Batam, keputusan ini telah disampaikan ke partai politik yang bersangkutan,” jelasnya.
Sejauh ini, Badan Kehormatan DPRD Kota Batam telah menjalankan fungsi sesuai tata beracara serta poksi di Badan Kehormatan DPRD Kota Batam.
“Mengenai proses hukum berjalan atau dihentikan, kami tidak melihat kesana. Berdasarkan bukti-bukti, pemeriksaan saksi serta laporan dan tuntutan dari sejumlah pihak, kami meyakini saudara Mangihut Rajagukguk terbukti telah melakukan tindakan yang melanggar etik. Untuk selanjutnya, kita serahkan sepenuhnya ke internal partai,” pungkasnya.
Seperti diketahui, penetapan pelanggaran etik yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Kota Batam terhadap Mangihut Rajagugguk telah melewati segala bentuk proses di mulai dari pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan terlapor dan pelapor, pemeriksaan saksi serta laporan dari sejumlah pihak.
Proses ini kurang lebih memakan waktu 1 minggu sampai akhirnya Badan Kehormatan DPRD Kota Batam secara resmi mengumumkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Batam Mangihut Rajaguguk. (Yuyun).