
KUTIPAN – Penanganan kasus dugaan penipuan berkedok investasi BNI Life di Kabupaten Lingga kembali menuai sorotan tajam. Proses hukum yang berjalan lambat, terutama pada tahap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk aktivis kemasyarakatan dan para korban.
Salah satu aktivis masyarakat, Romo Paschal, menyuarakan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang menimpa para korban investasi bodong tersebut. Ia menilai, ada ketidaktegasan dalam penanganan kasus ini yang berdampak langsung terhadap kepercayaan publik.
“Saya prihatin atas kasus ini dan berharap aparat penegak hukum bisa mengevaluasi diri. Ini jangan dipandang remeh, masyarakat butuh keadilan. Kesannya ada persoalan lain yang menjadikan kasus ini tidak selesai,” ujar Romo Paschal, Rabu (9/7/2025).
Romo juga mengungkap bahwa dirinya memperoleh informasi bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P21) sejak Jumat, 4 Juli 2025. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari Kejari Lingga terkait proses penuntutan.
“Kami menduga kuat ada semacam ketidaktaatan pihak Kejaksaan Negeri Lingga terhadap arahan dari atasan mereka. Kami pribadi, mewakili beberapa korban, akan segera melaporkan hal ini ke Jaksa Agung agar memeriksa Kajari Lingga dan pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Di sisi lain, salah satu korban mengaku telah menyetorkan dana mencapai Rp200 an juta lebih kepada tersangka berinisial SR alias Safaringga. Dana tersebut disetorkan secara bertahap sejak akhir tahun 2022.
“Saya ikut karena ajakan dari Safaringga. Uang saya kurang lebih Rp200 juta lebih saya serahkan langsung ke dia,” ujar korban yang enggan disebutkan namanya.
Kasus investasi bodong ini dikabarkan telah menjerat banyak korban dengan kerugian total ditaksir mencapai miliaran rupiah. Namun, proses hukumnya hingga kini belum menemui titik terang lantaran tertahan di tahap administrasi penuntutan.
Sebelumnya, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga telah mengirimkan berkas perkara tersangka SR ke Kejari Lingga sebanyak tiga kali. Dua di antaranya pada tanggal 15 dan 16 Mei 2025. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tersebut belum memenuhi syarat formil dan materil.
“Intinya, berkas belum dipenuhi untuk syarat formil dan materil,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lingga, Dhony Armandos, kepada wartawan pada Senin (7/7/2025)
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Satreskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, menyampaikan bahwa saat ini tersangka SR telah dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya telah habis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penahanan awal selama 20 hari dan diperpanjang paling lama 40 hari. Jadi saat ini masa penahanan sudah habis,” ujar Iptu Maidir.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi syarat formil dan materil yang dibutuhkan dalam berkas perkara tersebut. Namun, karena belum ada P21 dari pihak Kejari Lingga, maka proses pelimpahan ke pengadilan belum dapat dilakukan.
Kini, para korban dan aktivis mendorong transparansi dan ketegasan dari lembaga penegak hukum agar kasus ini segera dibawa ke meja hijau.
Laporan: Fikri Editor: Husni