KUTIPAN – Lurah Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau ditangkap Polresta Barelang, lurah berinisial RSB ini ditangkap polisi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2016 saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengungkapkan, pelaku yang diamankan oleh pihaknya berinisial RSB yang menjabat sebagai Lurah Sei Panas, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Kota Batam, pada bulan Januari 2016 hingga Mei 2016 dengan menggunakan anggaran APBD Kota Batam tahun 2016.
“Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa pada tanggal 24 Februari 2016 pelaku RSB selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Batam telah mengajukan dan mencairkan UP (Uang Persediaan) Sekretariat DPRD Kota Batam tahun anggaran 2016 sebesar Rp5.100.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Batam tahun 2016,” ungkap Kombes Pol Nugroho, Sabtu (24/12/2023).
Lebih jauh diungkapkan Kombes Pol Nugroho, setelah Bendahara Pengeluaran melakukan tarik tunai UP dari rekening Sekretariat DPRD maka terhadap UP tersebut tidak diserahkan kepada PPTK selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan khususnya uang pembelian tiket pesawat dan sewa hotel yang dipesan dari PT. Batam Lintas Indo Tour & Travel dan PT.Nirwana.
“Uang tersebut tidak diserahkan kepada PPTK karena pelaku RSB dapat perintah M selaku Sekwan Kota Batam terhadap pembayaran tiket pesawat dan pemesanan sewa hotel akan dibayarkan langsung oleh pelaku RSB selaku Bendahara Pengeluaran,” kata Nugroho.
Namun, ungkap Kombes Pol Nugroho, pelaku RSB tidak membayarkan pemesanan tiket pesawat dan pemesanan kamar hotel karena terhadap uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadinya.
Dijelaskan Kombes Pol Nugroho, tagihan PT. Batam Lintas Indo Tour & Travel tidak dibayar sebesar Rp767.772.648 dan juga berakibat tidak dibayarnya tagihan pemesanan tiket pesawat dan kamar hotel kepada PT. Nirwana yang menyebabkan tagihan sebesar Rp683.609.108.
“Kerugian negara sebesar Rp1.281.171.825 (Satu Miliyar Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Dua puluh Lima Rupiah),” ungkap Kombes Pol Nugroho.
Dalam perkara ini, kata Kombes Pol Nugroho telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 74 orang, ahli sebanyak 4 orang yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, ahli Keuangan Negara, dan Ahli BPK RI.
“Jadi perkara ini sudah tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kota Batam,” ungkap Kombes Pol Nugroho.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 perubahan atas Undang undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000.