
KUTIPAN – Lurah Dabo, Mardi Sastra menyampaikan himbauan resmi Bupati Lingga terkait pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan dan kegiatan takbir keliling Idul Fitri 1446 Hijriah, di wilayah Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga. Jum’at (07/03/2025).
Dalam menyampaikan himbauan tersebut, Lurah Dabo di dampingi Seksi PemTrantib, Seksi Ekbang dan Seksi Kessos Kelurahan Dabo, yang disampaikan langsung di sejumlah tempat publik, termasuk Masjid, Hotel, Penginapan, Kedai Kopi, Rumah Makan, dan Tempat Permainan Bilyar di wilayah Dabo Singkep.
Lurah Dabo, Mardi Sastra mengatakan, Bupati Lingga, Muhammad Nizar, dalam himbauannya menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadhan. Warga diimbau untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, serta menjalankan ibadah dengan khusyuk. Selain itu, himbauan juga mengatur pelaksanaan takbir keliling Idul Fitri agar tetap kondusif dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kami berharap himbauan ini dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat Dabo Singkep. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, sehingga kita dapat merayakannya dengan penuh khidmat dan damai,” kata Mardi Sastra pada Kutipan.co.
Mardi Sastra juga menyerukan kepada masyarakat, pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit, terutama di tengah keramaian selama bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.
“Semoga Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah di Kabupaten Lingga berjalan lancar, aman, dan penuh berkah,” tutup Mardi Sastra.
Himbauan Nomor: B/400.8.I/ Setda-kesra/032
Tentang Pelaksanaan Ibadah Pada Bulan Suci Ramadhan Dan Takbir Keliling Idul Fitri 1446 H / 2025 M.
Dalam rangka menyambut dan menjaga kesucian bulan Suci Ramadhan dan ldul Fitri 1446 H / 2025 M di Kabupaten Lingga, dengan ini menghimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah untuk disampaikan
kepada ASN dan Masyarakat agar:
1. Menyambut bulan Suci Ramadhan, bulan yang penuh berkah dengan rasa syukur kehadirat Allah SWT serta membersihkan diri dari segala dosa dan
kesalahan.
2. Melaksanakan ibadah puasa hanya karena Allah SWT, dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, mendirikan Shalat Berjama’ah, Shalat-Shalat Sunah, memperbanyak Infaq/Shadaqah, Tadarrus Al-Qur’an, Qiyamullail, I’tikaf serta peningkatan ibadah sosial lainya.
3. Menjauhi segala bentuk perbuatan maksiat yang dapat merusak ibadah dan menghilangkan pahala puasa.
4. Kepada masyarakat non Muslim agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan menghindari sikap dan perbuatan yang menyinggung perasaarn umat Islam, agar tercipta
keharmonisan antar umat beragama secara berkesinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Para pemilik hiburan seperti Karaoke dan Bola Billyard ditutup selama bulan Suci Ramadhan.
6. Tidak dibenarkan untuk mengkonsumsi dan memperjual belikan minuman keras/beralkohol selama bulan suci ramadhan.
7. Bagi pemilik usaha seperti Cafe, Rumah Makan, Warung dan Kedai Kopi, pada tiga hari pertama bulan Suci Ramadhan diminta mulai beroperasi pada pukul 13:00 WIB. Sedangkan pada hari keempat dan selanjutnya buka seperti biasa dan tidak menggunakan tabir atau pembatas serta tidak membunyikan musik / hiburan.
8. Untuk kegiatan Tadarus Al-Quran di Masjid / Surau pada malam Ramadhan, penggunaan pengeras suara luar hanya sampai pukul 23:00 WIB, sedangkan selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam.
9. Semua Aparat Keamanan dan Pemerintah Daerah membantu sepenuhnya pelaksanaan himbauan ini dalam bentuk partisipasi aktif dengan penuh rasa tanggungjawab, sehingga pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H /2025 M berjalan dengan baik, tertip, aman dan lancar.
10. Kepada ASN, PTT, THL, Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Lingga berserta jajaranya untuk berpakaian sesuai dengan Surat Edaran Nomor
: 0587 Tahun 2025 tentang Penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
11. Melaksanakan ibadah Sholat Tarawih, Tadarus Al-Qur’an, Zakat Fitrah dan Sholat Idul Fitri dilaksanakan sebagaimana biasa.
12. Untuk pelaksanaan Takbir Keliling tidak menggunakan knalpot brong dan wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta menjaga keselamatan pada saat berkendaraan.
13. Bagi masyarakat dilarang menyalakan petasan di tempat ibadah dan keramaian selama bulan suci ramadhan.
14. Bagi masyarakat yang melaksanakan pembuatan gerbang tujuh likur agar tidak menggunakan badan jalan.