KUTIPAN – Lurah Dabo menerima penghargaan nasional dari Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang mengikuti sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan khususnya dalam bidang hukum dan sengketa yang ada diwilayahnya.
Lurah Dabo, Mardi Sastra menyampaikan, sebenarnya peran mediator atau mediasi sudah dilaksanakan oleh para Kades dan Lurah, hanya saja nama mediator ini tidak muncul, tapi tugas dan pungsi telah dilakukan oleh mereka.
“Dengan adanya pelatihan mediator oleh DSI ini, saya mengikuti untuk menjadi mediator dan Pelantikan dan pengucapan sumpah bersama Mediator se-Kepulauan Riau yang dilaksanakan di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Kepulauan Riau,” kata Mardi Sastra saat ditemui Kutipan.co diruang karja nya. Selasa (17/12/2024).
Mardi menjelaskan, bahwa pendaftaran untuk menjadi mediator telah dibuka secara luas dan dilaksanakan pada bulan Juli sampai September 2024, yang pesertanya adalah ASN, Praktisi Hukum, Advokat, Konsultasi Hukum dan Masyarakat umum. Dimana juga dilaksanakan wawancara yang dilakukan melalui Online dan untuk tatap muka melalui Zoom. Penilaian akhir dilakukan pada 1 hingga 30 Oktober 2024.
Mardi melanjutkan, pada tahap pendaftaran tersebut, harus menampilkan beberapa kasus yang bisa ditangani atau diselesaikan dengan berbagai kasus, seperti kasus kecil, menengah dan kasus-kasus berat. Itu yang di verifikasi oleh pihak DSI pusat yang mana setelah verifikasi selesai baru pengumuman layak atau tidak peserta untuk ikut ke tahap berikutnya dan baru dilakukan tes dan penilaian akhir pada 1 hingga 30 Oktober 2024.
“Ada beberapa bidang bagi yang diikuti oleh peserta, antara lain, Mediator, Konsiliator, Ajudikator dan Abiter, jika melihat dari kondisi daerah kita yang paling sering dilakukan adalah sebagai mediator, khususnya dalam Restorative justice atau penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian,” terang Mardi.
Jumlah peserta setelah diseleksi, tambah Mardi, sebanyak 48 orang se-Indonesia yang salah satunya dari Kepulauan Riau. Dimana dari jumlah tersebut ada satu orang Kepala Desa dari Sumatera Barat dan satu Lurah yakni, Lurah Dabo Kabupaten Lingga, Kepri. Sementara perserta lainnya seperti dari Praktisi Hukum dan juga Profesor.
“Untuk penyerahan penghargaan pemenang Indonesia Alternative Dispute Resolution Awards tersebut, dilaksanakan di Artotel Hotel Gelora Senayan DKI Jakarta. Pada 5 Desember 2024 kemarin,” tutur Mardi.
Mardi mengatakan, pungsi utama sebagai mediator adalah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat diluar pengadilan, dan tentunya dalam penyelesaian permasalahan ini ada trik-trik tertentu berdasarkan pelatihan atau ilmu yang telah ditransfer oleh narasumber sesuai dengan kondisi daerah dan permasalahan.
“Setelah mengikuti pelatihan ini kami juga bisa shering dan berbagi pengalaman dengan mediator dari daerah lainnya, selain itu, setelah pelatihan ini, Insha Allah pungsi sebagai mediator ini lebih tersusun dan lebih rapi lagi,” tutup Mardi.(Dito).