Kemudian, Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau agar berkoordinasi kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (K-ESDM) selaku Pemangku Kepentingan Sektor Pertambangan untuk Proses Perizinan Selanjutnya; dan Tahapan yang dilakukan Pasca Penerbitan KKPR, yaitu Penilaian Pelaksanaan KKPR, yang dilakukan oleh Menteri / Gubernur / Bupati / Wali Kota sesuai Kewenangan dan Mekanisme yang mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
“Juga kita ketahui, bahwa Surat Tanggapan dari Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang yang ditujukan kepada Gubernur Kepri itu juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” ungkap Arie.
Selain itu, lebih jauh Hari mengungkapkan juga mendengar adanya Penyampaian Pendapat Hukum (Legal Opinion) terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pada Sektor Pertambangan Kabupaten Lingga dari Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau yang ditujukan kepada Gubernur Kepri, pada tanggal (30-Oktober-2023) lalu.