KUTIPAN – Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat dalam merespons persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dialami ratusan warga di Perumahan Puskopkar, Batu Aji.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra langsung menggelar pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang pada Senin (11/5/2026).
Langkah cepat tersebut dilakukan guna memberikan kepastian kepada masyarakat terkait proses perpanjangan UWT yang sempat menimbulkan keresahan.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran yang dirasakan masyarakat.
“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Ariastuty Sirait, Selasa (12/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak pengembang akan menyelesaikan kewajibannya untuk pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.
Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, masyarakat Perumahan Puskopkar nantinya dapat melakukan perpanjangan UWT untuk jangka waktu 20 tahun berikutnya.
“BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang,” jelasnya.
Ariastuty menambahkan, BP Batam juga akan menyiapkan serta menyampaikan dokumen yang diperlukan guna mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal tersebut.
Dokumen itu nantinya menjadi dasar perhitungan kewajiban pembayaran UWT sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, BP Batam memastikan masyarakat pemilik 221 rumah tetap akan mendapatkan mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun.
Pihaknya juga meminta warga tidak khawatir terhadap status Hak Guna Bangunan (HGB) yang mendekati masa berakhir.
“Terkait dengan HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tuturnya.
Laporan: Yuyun Editor: Afrizal




