
KUTIPAN – Polemik panas mewarnai proses tender proyek Pembangunan Ruang Guru SD Negeri 013 Ranai di Kabupaten Natuna.
Sebanyak tujuh perusahaan penyedia jasa, secara resmi melayangkan sanggahan keras terhadap keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 13 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Natuna yang telah menetapkan pemenang cv. Lancar Semesta, Sabtu 27 September 2025.
Sanggahan ini muncul tak lama setelah Asosiasi Perusahaan Kontraktor Indonesia (Aspekindo) Natuna mengecam keras Pokja karena dituding memenangkan perusahaan yang sebelumnya tidak hadir dalam proses pembuktian.
Dalam surat sanggahan banding yang dilayangkan oleh CV. ARKONIN JAYA RAYA, perusahaan tersebut secara lugas menolak Jawaban Sanggahan dari Pokja dan menyoroti kejanggalan mendasar dalam evaluasi teknis.
Pokja sebelumnya menyatakan bahwa CV. ARKONIN JAYA RAYA tidak memenuhi elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi karena tabel Jadwal Inspeksi dan Audit pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) disebut “TIDAK DI ISI” dan hanya diberikan warna. Pokja berdalih, pengisian yang sah harus berupa huruf, angka, karakter/simbol, atau singkatan. Dengan ini pokja jelas menganggap warna tidak bisa di jadikan simbol / karakter
Menanggapi hal ini, pihak CV. ARKONIN JAYA RAYA melayangkan keberatan tegas dalam sanggahan,
Tidak Ada Petunjuk Khusus atau dasar yg kuat soal warna tidak bisa di jadikan simbol/karakter, Perusahaan menyatakan bahwa Dokumen Pemilihan Nomor: 04.04/DOKPIL/PK/POKJA-13/DISDIKBUD/IX/2025 sama sekali tidak memiliki petunjuk yang mewajibkan pengisian tabel harus menggunakan huruf, angka, atau simbol tertentu dan melarang penggunaan warna.
Warna Adalah Praktik Standar K3 Global: CV. ARKONIN JAYA RAYA berargumen bahwa penggunaan warna sebagai simbol atau karakter dalam inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah praktik standar yang umum dan efektif dalam industri konstruksi, sesuai dengan pedoman dari otoritas internasional seperti ILO, OSHA, dan ANSI. Mereka menegaskan bahwa kode warna, seperti Hijau untuk “Lulus” atau Merah untuk “Bahaya”, berfungsi sebagai alat komunikasi yang cepat dan minim kesalahan, esensial dalam situasi darurat.
Berdasarkan keberatan tersebut, CV. ARKONIN JAYA RAYA menuding Pokja telah lalai karena tidak melaksanakan klarifikasi terkait hal yang dianggap meragukan selama evaluasi, padahal klarifikasi merupakan kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundangan dan Dokumen Pemilihan.
Pihak penyanggah juga menantang Pokja untuk menunjukkan bab mana dalam dokumen pemilihan yang secara eksplisit menyatakan bahwa penggunaan warna dilarang. Jika Pokja tidak dapat menjawab, perusahaan menilai Pokja telah menambah ketentuan di luar Dokumen Pemilihan, sebuah tindakan yang disebut ilegal dan melanggar aturan serta prosedur pengadaan.
Sebagai puncak keberatan, CV. ARKONIN JAYA RAYA menolak hasil evaluasi dan Jawaban Sanggahan Pokja, menuntut langkah lanjutan yang berkeadilan, yaitu:
Evaluasi Ulang terhadap Penawaran Teknis.
Pembuktian Data/Uji Forensik atas seluruh dokumen penawaran yang dikirimkan oleh semua rekanan dalam pelelangan ini.
Tuntutan ini bertujuan memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip dasar efektif, efisien, adil, tidak diskriminatif, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pokja Pemilihan 13 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Natuna terkait sanggahan keras dan tuntutan evaluasi ulang ini.
Polemik kode warna yang berujung pada gugurnya peserta tender ini menjadi sorotan tajam bagi integritas proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Natuna.