Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan upaya pelemparan benda terlarang dari luar masuk kedalam Lapas.
Upaya ini diketahui saat petugas melakukan deteksi dini dengan melakukan kontrol keliling pagar luar Lapas oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Wan Maulana beserta jajaran, dan Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Fatur Rahmani beserta staf pada Selasa (9/1/2024).
Petugas berhasil menemukan tali pancing dan bandul yang diduga akan dilemparkan ke dalam lapas. Benda-benda tersebut ditemukan di sekitar pagar luar lapas, dekat salah satu pos penjagaan.
“Kami menemukan tali pancing dan bandul yang diduga akan dilemparkan ke dalam lapas. Kami langsung mengamankan benda-benda tersebut dan melaporkannya kepada pimpinan,” ujar Kasi Kamtib Lapas Narkotika Tanjungpinang, Wan Maulana.
Diungkapkan Wan Maulana, upaya pelemparan benda terlarang dari luar Lapas merupakan hal yang sering terjadi. Oleh karena itu, petugas terus melakukan deteksi dini untuk mencegah hal tersebut.
“Kami terus melakukan deteksi dini untuk mencegah upaya pelemparan benda terlarang dari luar lapas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut,” ujar Wan Maulana.
Benda-benda terlarang yang berhasil diamankan, kata Wan Maulana akan segera dimusnahkan sesuai prosedur. Petugas juga akan melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang berencana melemparkan benda tersebut.
“Pemusnahan benda-benda terlarang yang berhasil diamankan adalah langkah kita untuk mencegah risiko penggunaannya di dalam Lapas. Selain itu, petugas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pelaku yang hendak melempar benda-benda tersebut ke dalam lapas,” ungkap Wan Maulana.
Pelemparan benda terlarang dari luar Lapas umumnya merupakan upaya untuk memasukkan barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, dan alat komunikasi ke dalam Lapas.
Barang-barang tersebut dapat menjadi alat bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk melakukan kegiatan yang melanggar peraturan, termasuk penggunaan narkoba, tawuran, atau bahkan percobaan pelarian.
Pelaku biasanya menggunakan tali pancing dengan bandul yang diikatkan dengan benda terlarang atau menggunakan alat pelontar seperti ketapel.