KUTIPAN – 23 Januari 2025 Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan dalam rapat penyerahan Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan LHP Inspektorat Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, yang dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si.
Rapat yang berlangsung di Ruang Siger tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Lekok, M.M.; Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Tomi Suciadi, S.STP., M.Si.; serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Mankodri.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aswarodi menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi LHP untuk memastikan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“LHP ini menjadi panduan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Setiap rekomendasi harus segera ditindaklanjuti guna meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan berintegritas,” ujar Aswarodi.
Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Tomi Suciadi, menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh rekomendasi dalam LHP dilaksanakan secara optimal.
“Kami akan terus memantau dan mendampingi implementasi rekomendasi ini demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik di berbagai sektor,” jelasnya.
Senada dengan itu, Sekda Lampung Utara, Drs. H. Lekok, M.M., dan Asisten I, Drs. Mankodri, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Ini adalah tanggung jawab kolektif. Dengan komitmen bersama, kita bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” kata Mankodri.
Rapat ditutup dengan penyusunan langkah tindak lanjut oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir, dengan pengawasan dan pendampingan dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Risdi)