
KUTIPAN – Kepolisian Resor (Polres) Natuna menangkap seorang pria berinisial RA alias NI (41), warga Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu serta masuk ke rumah orang lain secara melawan hukum.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie.,SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 1 Desember 2025, sekitar pukul 02.15 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Palantar I, Kelurahan Sedanau, Kabupaten Natuna. Saat kejadian, korban berinisial NA tengah beristirahat bersama istrinya di dalam rumah.
Kejadian ini diketahui saat korban terbangun setelah mendengar suara benda jatuh dari arah belakang rumah. Korban mengecek sumber suara, ia mendapati tersangka sudah berada di dalam rumah tanpa izin. Ketika korban mempertanyakan keberadaan tersangka, pelaku diduga langsung melakukan tindakan penganiayaan hingga terjadi perkelahian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian lutut kaki dan leher belakang. Warga sekitar yang mendengar teriakan minta tolong kemudian datang membantu mengamankan tersangka hingga akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka RA alias NI merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan berencana pada 2007 dan tindak pidana kepemilikan senjata tajam pada 2022.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi, mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan alat yang digunakan saat kejadian, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 353 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dan/atau Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang masuk rumah orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga empat tahun.
Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya peristiwa kriminal.





