
KUTIPAN – Opsnal Polsek Nongsa berhasil menangkap 2 pelaku curas yang terjadi di Simpang Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
“Kedua pelaku berinisial MAS (22) dan MS (22) berhasil diamankan di tempat yang berbeda serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Nopol BP 3063 UI dan 1 unit HP milik korban,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, Minggu (15/2/2026).
Dikatakan Kompol Eriman, kejadian berawal pada Sabtu (14/2/2026) sekira pukul 23.30 Wib korban NA (33) meminta izin kepada temannya meminjam sepeda motor untuk membeli rokok.
Selang beberapa waktu, lanjut Kompol Eriman, rekannya kaget korban diantarkan oleh security dalam keadaan wajah penuh memar dan luka.
“Kemudian temannya menanyakan ke korban dimana sepeda motornya, korban mengatakan diambil oleh 2 orang tidak dikenal. Melihat kondisi korban yang kesakitan, temannya membawa korban ke RS. Bhayangkara Polda Kepri dan menghubungi Layanan Polisi 110 guna melaporkan peristiwa tersebut,” ungkap Kompol Eriman.
Polsek Nongsa yang sedang melakukan patroli mendapatkan informasi melalui Layanan Polisi 110 tersebut segera menuju ke RS. Bhayangkara Polda Kepri dan melakukan pengecekan TKP serta memeriksa saksi-saksi.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa segera melakukan pencarian terhadap kedua pelaku dan berhasil diamankan pada pukul 04.00 Wib,” jelas Kompol Eriman.
Tim Opsnal melakukan interogasi singkat terhadap 2 pelaku dan keduanya mengakui perbuatannya terhadap korban, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
“Modusnya dikarenakan sakit hati, karena korban ada janji yang tidak dipenuhi sehingga pelaku nekat melakukan pencurian motor milik korban,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku sudah berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Nongsa.
“Kami mengapresiasi tindakan masyarakat dengan menggunakan Layanan Polisi 110 guna menginformasikan terkait adanya tindak pidana maupun hal-hal lainnya yang membutuhkan kehadiran Polisi di masyarakat sehingga Kepolisian khususnya Polsek Nongsa dapat bergerak cepat dalam mengamankan Pelaku Curas tersebut,” sambungnya.
Kapolsek Nongsa mengajak agar masyarakat lebih peka dan waspada serta dapat melaporkan peristiwa pidana maupun hal-hal lainnya yang memerlukan Layanan Polisi melalui 110, masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 hingga 12 tahun,” pungkasnya.(Yun)





