Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepri melaporkan pada tahun 2024 PTT dilingkungan Pemprov Kepri sebanyak 1.784 orang, jumlah tersebut menurun dari tahun 2023.
Jumlah keseluruhan PTT tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepri Yeny Trisia Isabella pada saat Gubernur Kepri Ansar Ahmad menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tahun 2024 di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Kamis (18/01/2024).
Yeny Trisia mengungkapkan jumlah PTT pada tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 1.847 orang. Alasannya, sebanyak 63 PTT tidak diperpanjang, beberapa diantaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terkait kasus hukum.
“PTT yang tidak diperpanjang tahun ini ada 63 orang, karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersandung kasus hukum,” kata Yeny.
Yeny menjelaskan bahwa status PTT di Pemprov Kepri diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2011 tentang PTT di Provinsi Kepri. Masa kerja PTT tahun 2024 ditetapkan selama satu tahun, dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Setiap PTT akan dinilai kinerjanya selama satu tahun sebagai pertimbangan untuk pengangkatan kembali pada tahun berikutnya.
Sementara itu Gubernur Ansar Ahmad dikesempatan itu memberikan apresiasi terhadap kontribusi PTT dalam pelayanan publik di Kepri. Ia juga menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan nasib PTT agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kita berharap dalam tiga tahun ke depan, semua PTT ini sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang telah diseleksi, mudah-mudahan bisa diterima menjadi P3K. Termasuk nanti kita memikirkan juga nasib teman-teman yang Tenaga Harian Lepas (THL) hari ini,” ujar Ansar.
Gubernur Ansar Ahmad menyoroti kebutuhan PNS di Kepri yang sangat besar, mengingat wilayahnya yang luas dan memiliki 2.480 pulau, 394 di antaranya berpenghuni. Namun, ia menegaskan pentingnya evaluasi kompetensi dan etos kerja PTT dalam bekerja.
“Mana-mana yang tidak sungguh-sungguh, kita minta berikan penilaian. Mana yang baik, kita berikan reward. Mana yang hanya sekedar numpang duduk bekerja tanpa ada kontribusi karyanya masing-masing, maka kita harus berikan punishment kepada mereka,” tegas Ansar Ahmad.