
KUTIPAN – Kuasa Hukum Natalis N Zega telah menerima surat Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan/pengaduan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Anggota DPRD Batam Partai PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk terhadap kliennya berinisial D.
“Ya benar kemarin Selasa (29/4/2025) saya sudah menerima Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/237/IV/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 29 April 2025 dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : SP.Gas/237/IV/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 29 April 2025,” ujar Natalis, Rabu (30/4/2025).
Selain itu, lanjut Natalis, kita juga telah disurati dari DPC PDI Perjuangan kota Batam untuk meminta kita klarifikasi dan juga bukti-bukti terkait masalah yang saat ini menjadi gaduh.
“Jadi kita sudah jawab juga surat dari DPC PDI Perjuangan Kota Batam. Kita berharap semua penegak hukum dalam hal ini bekerja secara profesional, jika terindikasi bersalah layak untuk dijadikan sebagai tersangka. Segera tindak sesuai dengan perbuatannya,” ucap Natalis.
Dikatakan Natalis, setelah terbit surat ini, bahwa hasil daripada penelitian ataupun gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian berarti ini perkara positif. Klien kita juga sudah menerima surat pemanggilan pemeriksaan yang kedua yang dijadwalkan minggu ini.
“Karena ini diduga ada keterlibatan oknum-oknum yang disebut-sebut oleh Mangihut Rajagukguk terkait masalah permintaan uang, kami juga sudah diperiksa oleh Paminal Polda Kepri,” tegas Natalis.
“Kami telah memberikan keterangan beserta bukti-bukti sudah kami serahkan. Terkait masalah lebih lanjut, biarlah menjadi perhatian khusus terhadap kepolisian,” sambungnya.
Secara lisan, Kuasa Hukum Natalis N Zega juga telah menyampaikan pengaduan kasus dugaan penipuan dan penggelapan anggota DPRD Batam Mangihut Rajaguguk ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam.
“Karena kasus ini telah menyangkut nama baik Partai, maka paling lambat besok kita sudah surati Badan Kehormatan DPRD Kota Batam. Pastinya, kasus ini akan kita kawal hingga tuntas supaya tidak ada lagi oknum-oknum berikutnya yang mencoba merongrong atau mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, perihal kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, pihaknya masih melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait.
“Laporan sudah kami terima, kami masih melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait. Semoga cepat kelar dan mohon dukungannya,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin.
Laporan: Yuyun