Bali Dalo Kuasa Hukum Direktur PT Bintang Kepri Jaya, Arnold melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Batam terhadap penyidik Polresta Barelang.
Gugatan dilakukan lantaran pihak penyidik Polresta Barelang menghentikan proses penyelidikan kasus pemalsuan tanda tangan di cek giro yang dilakukan oleh oknum PT Habsibah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Bali Dalo kepada awak media, dibilangan Batam Center, pada Rabu (24/8/2022).
Dijelaskan Bali Dalo, kejadian tersebut berawal pada tanggal 18 September 2021 klien saya dari PT. BKJ membuat laporan ke Polresta Barelang tentang pemalsuan tanda tangan di cek giro.
“Awalnya klien saya PT. BKJ bekerjasama dengan PT. Habsibah sebagai investor dan sepakat untuk membuat kerjasama atas proyek scaffolding di PT. Siemen Indonesia,” ujar Bali Dalo.
Dengan terjalinnya kerjasama tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk membuka rekening bersama atas nama PT Habsibah di Bank Mandiri Cabang Batam.
Dengan syarat, untuk proses pencairan cek atau pengambilan uang harus ada persetujuan kedua belah pihak dengan membubuhkan tanda tangan (specimen) para pihak diatas cek yang hendak dicairkan.
Seiring waktu berjalan, lanjut Bali Dalo, buku cek habis dan salah satu komisaris PT. Habsibah meminta buku cek kembali ke Bank Mandiri dan tanda tangan klien saya dipalsukan.
Saat itu klien saya di hubungi pihak Bank bahwa ada meminta aktifasi buku cek, namun klien saya menjawab tidak ada, kemudian dikirimlah bukti tanda tangan tersebut melalui WhatsApp.
“Karena klien saya merasa tidak ada tanda tangan dan saat ke Bank melihat memang ada tanda tangannya dipalsukan, lalu klien saya membuat laporan ke polisi dalam bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM),” jelasnya.
Selain itu, kami meminta sampai gelar perkara di Polda Kepri, atensi dari Polda Kepri untuk tetap dilanjutkan kasus ini. Namun belakangan dihentikan oleh pihak Penyidik Polresta Barelang.
“Karena laporan dihentikan, maka kami mengambil langkah untuk menggugat secara perdata. Karena pemahaman hukum saya tentang penghentian penyelidikan di LPM tidak dikenal dalam UU Kepolisian baikpun dalam KUHpidana,” kata Bali Dalo.
Bali Dalo menambahkan, alasan penghentian penyelidikan juga tidak dalam format yang seperti diatur dalam peraturan Kapolri, mereka menggunakan peraturan sendiri.
Lalu dialasan penghentiannya, pihak penyidik Polresta Barelang meminta kalau ditemukan bukti asli dari Bank, sedangkan kewajiban diatur dalam UU Kepolisian maupun KUHpidana yang harus mencari atau menyita barang bukti dari pihak penyidik, kewenangan kita tidak ada.
“Selain itu, didalam LPM bisa dihentikan penyelidikan jika tidak ditemukan unsur pidana, sementara ini sudah jelas jelas pemalsuan tanda tangan,” tegasnya.
Jadi, kita melihat apa yang dilakukan pihak penyidik Polresta Barelang sangat berlawanan dengan ketentuan hukum yang ada, maka pilihan kita adalah menggugat di PN Batam dengan perbuatan melawan hukum, dan masih tahapan mediasi.
“Jadi yang kita gugat adalah pihak PT. Habsibah, Bank Mandiri, Polresta Barelang dan Komisaris yang melakukan tanda tangan palsu. Dan di dalam penyelidikan pelaku mengakui melakukan itu, kenapa tiba-tiba dihentikan,” terangnya.
Kemudian, dalam proses laporan tersebut ada audit keluar masuknya uang dan pihak yang melakukan pemalsuan ini juga menyerahkan ke auditor, ada 29 lembar cek yang nilainya Rp. 2 Miliar lebih dipalsukan, ini terjadi sebelum pemalsuan yang kita laporkan ini dan bukti kami serahkan ke penyidik untuk didalami, namun dari pihak penyidik tidak pernah melihat bukti tersebut.
“Ini 29 cek, bukan sekedar 1 atau 2 cek saja sehingga sampai saat ini dihentikan, pilihan kita terakhir menggugat,” ucapnya.
Tapi hari ini klien saya mendapatkan surat bahwa besok tanggal 25 Agustus 2022 ada pertemuan di Polda. Namun hasil pertemuannya besok seperti apa nanti kita kabarkan.
“Harapannya, karena klien saya sudah mengalami kerugian Rp. 2 Miliar lebih tentu saja mengharapkan proses hukum secara baik dan benar. Kita bukan minta untuk dibela, tapi jika itu benar katakanlah benar dan orang yang bersalah juga harus dituntut,” pungkasnya.