Dua orang nelayan di Kepulauan Anambas berinisial DI dan AN ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Peristiwa terjadi pada Selasa 25 April 2023 kemarin di lokasi Perkebunan Desa Langir Kecamatan Palmatak,” kata Kanit Reskrim Bripka Aidil Fitriko, Kamis (27/04/2023).
Penangkapan dua orang laki-laki yang bekerja sebagai nelayan ini berdasarkan laporan dari pihak korban yang mana perbuatan pencabulan kedua pelaku dilakukan dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Diungkapkan Bripka Aidil, kronologis kejadian salah satu pelaku menghubungi korban melalui ponsel dengan menanyakan posisi pelaku dan menghampiri korban kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor, namun korban sempat menolak dengan alasan saat itu sudah larut malam.
Baca Juga : Klinik Polres Anambas Bisa Untuk Masyarakat Umum
“Namun pelaku DI memaksa korban dan menaikkan korban diatas sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, diperjalanan pelaku DI bertemu dengan temannya pelaku AN, kemudian berbonceng tiga menuju perkebunan di Desa Langir,” ungkap Bripka Aidil.
Diperkebunan itu, kedua pelaku melakukan pecabulan hubungan badan secara paksa terhadap korban secara bergantian, setelah itu korban diantar pulang kerumah korban oleh kedua pelaku.
“Akibat perbuatan pelaku tersebut kini korban mengalami trauma dan keluarga korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur itu ke Polsek Palmatak,” ungkap Bripka Aidil.(Tgr)
Baca Juga : Kapolres Anambas Minta Polsek Jajaran Jaga Barang Inventaris