KUTIPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, menggelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2024. Bertempat di ruang pertemuan One Hotel Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (8/5/2024) pagi.
Komisioner KPU Lingga Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Septiadi Syarza mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi ini KPU Lingga menyampaikan tentang syarat-syarat pencalonan perseorangan. Khusus untuk kepala daerah Kabupaten Lingga Bupati dan Wakil Bupati.
“Untuk penyampaiannya syarat-syarat dukungan dari dari 13 kecamatan menimal mendapat dukungan dari 7 kecamatan,” kata Septiadi saat diwawancarai media, usai kegiatan sosialisasi di One Hotel Dabo Singkep.
Untuk calon dari luar Kabuapten Lingga, jelas Septiadi, boleh mendaftar kalau ada koalisi partai yang mendukung, namun jika tidak ada mereka harus ke perseorangan.
“Jadi untuk calon perseorangan itu syarat awal, untuk syarat dukungan 7.509 jiwa, yang diserahkan ke KPU paling lambat pada tanggal 12 Mei 2024, hingga jam.23.59 WIB,” terang Septiadi.
Dari 75,088 jiwa total DPT di Kabupaten Lingga, lanjut Septiadi, berdasarkan Keputusan KPU Lingga nomor 140 tahun 2023. Syarat mendapat dukungan minimal 10 persen dari total DPT.
“Untuk pengambilan formulir itu bisa di kantor KPU, namun bisa juga di Download Web site resmi KPU, sejauh ini kami belum menerima pengambilan untuk syarat perseorangan maupun dari koalisi partai,” ungkap Septiadi.
“Berikutnya pada tanggal 13 – 29 Mei 2024. KPU bersama Bawaslu Lingga akan berkoalisi untuk verifikasi faktual,” tambah Septiadi.(Dito)