KUTIPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap lima saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Labuhanbatu, Erik Adradta Ritonga (EAR) dan kawan-kawan.
“Selasa (7/5/2024) bertempat di gedung Merah Putih, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Khairul Ahmad Dalimunthe (Direktur PT Harpi Saroha Martuah), Any Andesta Panny Ritonga (Wakil Direktur PT Harpi Saroha Martuah), Siti Anur Munthe (Wakil Komisaris Utama PT Harpi Saroha Martuah), Abdul Azis Ritonga (Komisaris Utama PT Harpi Saroha Martuah), dan Farizca Agustien BR Regar (Swasta),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu yang melibatkan EAR. Tim penyidik telah menyita tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu yang diduga dimiliki oleh EAR.
“Diperkirakan nilai aset dimaksud mencapai Rp15 miliar dan diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap EAR dan kawan-kawan,” papar Ali.
Plang sita telah dipasang untuk menegaskan status aset tersebut sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu. Setelah itu, KPK kembali melakukan analisis dan akan mengkonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi terkait.