KUTIPAN – Kasus korupsi kembali bikin geger, kali ini melibatkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi. Jumlah uang yang terlibat? Nggak main-main, mencapai Rp 3,49 miliar! Waduh, gede banget, kan?
Menurut keterangan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, aksi pemerasan dan gratifikasi ini dilakukan SD dari tahun 2021 hingga 2023. Nggak cuma sekali, tapi berulang kali! “Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK yang terus-menerus,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).
Bayangin aja, FK, yang merupakan direktur PT AOBI, sampai harus mengeluarkan uang sebesar Rp 1 miliar cuma buat ‘menggulingkan’ Kepala BPOM. Terus, ada juga Rp 967 juta yang diterima SD lewat rekening orang lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar masuk langsung ke rekening SD, dan Rp 350 juta yang diterima secara tunai buat urusan sidang PT AOBI sama BPOM. Duit sebanyak itu dipakai buat apa, ya?
Arief juga menegaskan kalau penetapan SD sebagai tersangka didasarkan pada fakta-fakta penyidikan, cukupnya alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Penyidik sudah memeriksa 28 saksi, mulai dari 17 saksi BPOM, 8 saksi dari pihak swasta, hingga 3 saksi dari instansi di luar BPOM kayak KPK dan perbankan.
Nggak cuma itu, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen penting lainnya. Wah, bukti sudah jelas dan kuat, nih!
Sebelumnya, BPOM sendiri sudah turun tangan melakukan pemeriksaan internal dan memberikan sanksi ke SD. Akibatnya, SD diturunkan jabatannya dari Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan. Kalau udah kayak gini, karir SD udah pasti jatuh bebas, deh.
Untuk kasus ini, SD dijerat dengan pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang udah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, plus pasal 64 ayat (1) KUHP. Artinya, jerat hukumannya bakalan berat banget.
Yah, lagi-lagi kita diingatkan kalau korupsi itu bener-bener bisa merusak segalanya. Uang yang harusnya buat kepentingan rakyat malah ngilang entah kemana. Semoga kasus ini bisa segera tuntas dan jadi pelajaran buat kita semua!