KUTIPAN – Siapa sangka proyek sebesar ini bisa berakhir dengan cerita mangkrak yang bikin geleng-geleng kepala? Yup, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kini lagi serius mengusut kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) tahun 2016.
Proyek yang katanya sudah direncanakan sejak tahun 2014 ini awalnya sebagai bagian dari program strategis BUMN, dengan suntikan dana dari PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015. Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024), bahwa nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 871 miliar! Tapi sayangnya, bukannya berjalan lancar, proyek ini justru terjebak dalam pusaran korupsi yang bikin proyeknya mangkrak sampai sekarang.
Menurut Arief, dalam penyelidikan mereka, ada banyak sekali pelanggaran hukum dalam proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, sampai pembayaran proyek ini. Yang lebih parahnya lagi, uang negara udah keluar hampir 90 persen ke kontraktor, tapi hasilnya? Nihil! Proyeknya masih mangkrak dan nggak jelas kapan selesainya.
“Proyek ini sejak awal udah bermasalah, anggarannya kurang, bahkan nggak tersedia sepenuhnya sesuai nilai kontrak pas kontraknya ditandatangani,” ungkap Arief. Nggak cuma itu, Direktur Utama PTPN XI, inisial DP, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, inisial AT, udah jalin komunikasi intens jauh sebelum lelang dimulai. Mereka diduga ngeplot buat meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek konstruksi terintegrasi EPCC itu.
Dan kamu tahu apa? Bahkan waktu HPS (Harga Perkiraan Sendiri) masih diriview sama tim konsultan PMC, mereka udah ngotot buat buka lelang. Parahnya lagi, cuma 1 perusahaan yang lolos prakualifikasi, dan perusahaan yang pengen diloloskan malah nggak lulus karena masalah dukungan bank dan lokasi workshop yang di luar negeri.
Kebayang nggak sih betapa berantakannya proyek ini? Dari kontrak yang dirubah nggak sesuai dengan rencana kerja, sampai pembayaran yang aneh dan nggak sesuai proses GCG. Proyeknya dikerjakan tanpa studi kelayakan, jaminan uang muka dan pelaksanaannya expired dan nggak diperpanjang, pembayaran impor barang lewat letter of credit yang nggak wajar—pokoknya bener-bener kacau.
Dan akhirnya, semua penyimpangan ini berujung ke proyek yang mangkrak, sementara uang PTPN XI udah habis hampir 90 persen. Pihak penyidik sekarang udah minta BPK buat hitung kerugian negara, tapi sayangnya, sampai sekarang belum ada yang jadi tersangka.
Jadi, guys, ini pelajaran besar buat kita semua, gimana korupsi bisa ngerusak proyek yang seharusnya bikin negara lebih maju. Mari kita doakan semoga kasus ini bisa cepat selesai dan keadilan ditegakkan!