
KUTIPAN – Ada pemandangan tak biasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (14/8/2025) siang. Bukan bazar, bukan lomba masak, tapi… acara membakar dan menghancurkan barang bukti dari 28 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Daftarnya cukup “lengkap” untuk membuat pusing polisi di film: kokain 35,70 gram, sabu-sabu 127,71 gram, ganja 60,73 gram, dan 95 butir (61,31 gram) pil ekstasi. Selain narkotika, ada juga barang bukti dari perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta perkara bea cukai. Semua dimusnahkan dengan dua metode: dibakar atau dihancurkan menggunakan blender, iya, blender.
Acara ini dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, Kepala Kejari Rachmad Surya Lubis, Kepala BNN Kota Tanjungpinang Kombes Pol Abdul Hafidz, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Muhammad Yatim, serta jajaran Kejari.
Demi Generasi Muda
Raja Ariza menegaskan, pemerintah kota mendukung penuh langkah pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, terutama narkotika.
“Ini untuk menyelamatkan generasi ke depan. Kita harus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang terlarang. Intinya, kami sangat mendukung kegiatan yang dilakukan Kejari,” ujarnya.
Singkatnya, pemerintah ingin generasi muda sibuk memikirkan masa depan, bukan menghitung dosis.
Kewajiban dan Komitmen
Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah kewajiban penegak hukum setelah perkara memiliki putusan tetap.
“Sinergi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus menjadi langkah awal dan preventif untuk mencegah tindak pidana di masa depan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara narkotika, 2 perkara Oharda, dan 1 perkara bea cukai. Semuanya telah diputus Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 81 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Januari 2025.
Dengan kata lain, ini bukan sekadar acara bakar-bakar sore hari. Bagi Kejari, ini adalah simbol bahwa barang bukti tidak boleh jadi barang koleksi, dan hukum harus berjalan sampai tahap terakhir.