Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Firli dijerat dengan tuduhan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ditetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa Firli dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 12e, 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” jelas Ade Safri Simanjuntak.
Gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Keputusan ini berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua KPK tersebut.
Perkara ini diperkirakan terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023. Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan
1. Pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini;
2. Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi;
3. Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya;
4. Melakukan pemberkasan perkara; dan
5. Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta.