
KUTIPAN – Anggota DPRD Batam Mangihut Rajaguguk memenuhi panggilan klarifikasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PDI Perjuangan Kota Batam, Jum’at (2/5/2025) sore.
Diketahui, panggilan klarifikasi Mangihut Rajagukguk ke Kantor DPC Partai PDI Perjuangan berlangsung selama 2 jam. Mangihut, dimintai keterangan sejak pukul 16.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib.
Panggilan klarifikasi terhadap Mangihut Rajagugguk ini merupakan imbas dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman yang dilaporkan oleh salah satu pengusaha Batam melalui Kuasa Hukumnya Natalis N Zega.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur mengungkapkan, adapun hasil klarifikasi ini adalah kurang lebih sesuai dengan informasi yang berkembang di media.
“Yang harus kita klarifikasi adalah tentang kebenaran. Karena hal ini bukan hanya menyangkut nama pribadi saudara Mangihut tetapi persoalan ini sudah menyangkut nama baik Partai PDI Perjuangan,” ungkap Cak Nur saat konferensi pers di Kantor DPC Partai PDI Perjuangan Kota Batam, Jum’at (2/5/2025) sore.
Menurut Cak Nur, dalam klarifikasi itu memang ditemukan adanya perbedaan antara informasi yang beredar di media dan keterangan dari Mangihut Rajagukguk.
“Mangihut Rajagukguk mengaku kepada kita, bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Selain itu, Magihut juga menyebut bahwa kegiatan jual beli pasir itu dilakukan tanpa membawa nama Partai serta pimpinan fraksi PDI Perjuangan juga tidak mengetahuinya,” ujar Cak Nur.
Kendati demikian, kata Cak Nur, karena persoalan ini menyangkut nama pribadi, justru sangat berdampak pada nama baik Partai PDI Perjuangan.
“Nama baik Partai PDI Perjuangan harusnya kita junjung harkat dan martabat Partai. Intinya, kalau saudara Mangihut tidak bersalah maka kami sepakat meminta kepada saudara Mangihut untuk segera melaporkan balik kepada mereka yang menuding,” jelasnya.
Lanjut, Cak Nur menuturkan, seluruh kader PDI Perjuangan memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menjaga harkat martabat Partai. Selain itu, seluruh kader wajib taat dengan aturan anggaran dasar rumah tangga Partai.
“Maka, kami tegaskan kepada saudara Mangihut, jika anda benar, tidak bersalah maka kami meminta saudara untuk melaporkan balik ke Kepolisian dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Dan itu adalah jalan satu-satunya sebagai pembuktian bahwa ia tidak bersalah,” tegasnya.
Saat disinggung soal perdamaian yang telah dilakukan pihak Mangihut, Cak Nur menegaskan, bahwa perdamaian itu tidak mempengaruhi substansi masalah yang dilaporkan.
“Damainya seperti apa dan harus jelas. Karena ini sudah menyangkut nama Partai dan nama Partai yang dipertaruhkan. Oleh karena itu, jika anda yakin tidak bersalah maka anda sebagai kader Partai harus melaporkan balik,” tuturnya.
Akan tetapi, jika Mangihut Rajagukguk tidak melakukan pelaporan balik, maka DPC PDI Perjuangan Kota Batam akan mengambil langkah-langkah sesuai aturan dan ketentuan partai.
“Yang jelas, DPC PDI Perjuangan Kota Batam dengan meminta kehadiran Mangihut Rajagukguk untuk mengklarifikasi dan mencari kebenaran informasi. Ke depan, kita akan mengundang pihak-pihak terkait guna kepentingan mencari informasi,” pungkasnya.
Usai memenuhi panggilan klarifikasi DPC PDI Perjuangan Kota Batam, anggota DPRD Mangihut Rajagukguk justru memilih pergi begitu untuk menghindari kejaran sejumlah wartawan yang telah menantinya di Kantor DPC Partai PDI Perjuangan Kota Batam.
Laporan: Yuyun