KUTIPAN – Kejadian tragis mengguncang Kota Kupang. Sebuah pesta miras berujung maut setelah terjadi perkelahian yang menyebabkan seorang pria berinisial JR (39) tewas akibat luka tusuk. Peristiwa ini terjadi di Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello, pada Senin (7/10/2024).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa kejadian bermula dari sebuah pesta minuman keras yang dihadiri oleh korban dan para tersangka. Setelah sempat pulang, korban kembali ke lokasi kejadian dan terlibat pertengkaran dengan para tersangka yang sudah selesai minum.
“Terjadi pertengkaran mulut antara korban dan para tersangka, hingga terjadinya penikaman pada paha belakang korban, yang mengakibatkan putusnya salah satu pembuluh darah,” ungkap Kombes Aldinan Manurung.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa korban ditikam oleh tersangka berinisial H. Selain itu, dua tersangka lainnya, berinisial O dan Y, juga turut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang baik. Pihak kepolisian juga meminta kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor.