KUTIPAN.co – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau membutuhkan 41.398 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu 2024.
Tidak saja wajib mengikuti tes kesehatan, calon petugas KPPS di Kepri juga tidak boleh berusia diatas 55 tahun.
“Yang usianya diatas 55 tahun, tidak kami terima begitu juga untuk usia dibawa 17 tahun, juga tidak kami terima. Jadi standarnya diatas 17 tahun dan dibawah 55 tahun,” kata Anggota KPU Kepri Jernih Millyati Siregar di Golden View, Selasa (12/12/2023).
Tidak saja usia, untuk bias menjadi petugas KPPS di Kepri, setiap calon minimal memiliki Pendidikan SMA sederajat, dan WNI.
Kemudian setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
“Yang terpenting, tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika,”
“Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tegas Jernih.
Disinggung perekrutan petugas KPPS di pulau terdepan dan terluar, seperti Kabupate Anambad dan Natuna, Jernih mengatakan hal itu dilakukan seperti biasa, hanya saja tetap menjadi perhatian khusus bagi KPU Kepri.
“Tapi Alhamdulillah sejauh ini proses perekrutannya berlangsung dengan baik,”.
“Namanya lokasi hinterland pasti ada kendala-kendala, akan tetapi hal itu bisa kami minimalisir dengan melakukan hal-hal di pemilihan sebelumnya. Artinya teknis dalam perekrutan ini tidak jauh beda dengan waktu kami merekrut waktu pilkada sebelumnya,” pungkas Jernih. (mau)