KUTIPAN – Pemerintah kembali menegaskan bahwa pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025 adalah amanat Undang-Undang dan telah disetujui DPR. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini tak hanya sesuai aturan, tetapi juga dirancang untuk tetap melindungi masyarakat dari dampak ekonomi yang signifikan.
“Pemerintah akan memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN untuk beberapa barang kebutuhan pokok,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging ayam, daging sapi, ikan, cabai, bawang merah, dan gula pasir akan bebas dari PPN. Selain itu, produk seperti tepung terigu, Minyakita, dan gula industri akan dikenakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1%, sehingga tarifnya tetap di 11%.
PPN Indonesia Masih Kompetitif
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, tarif PPN di Indonesia tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain. “Jika dibandingkan dengan Brasil (17%), Afrika Selatan (15%), atau India (18%), tarif kita masih sangat moderat,” katanya.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah berhati-hati dalam menaikkan tarif ini agar inflasi tetap terkendali. Dengan PPN 12%, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan pajak untuk mendukung program pembangunan.
Inflasi Tetap Terkendali
Meski tarif PPN naik, inflasi diperkirakan hanya meningkat sebesar 0,2%, tetap berada dalam target APBN 2025, yaitu 1,5%-3,5%. Bank Indonesia (BI) pun menilai kenaikan ini tidak akan memberi dampak signifikan pada laju inflasi.
Deputi Gubernur BI, Aida S. Budiman, menjelaskan bahwa PPN 12% terutama dikenakan pada barang-barang premium, seperti bahan makanan mewah, layanan pendidikan dan kesehatan premium, serta listrik rumah tangga dengan daya 3.500–6.600 VA.
“Dari perhitungan kami, kenaikan inflasi akibat PPN ini hanya mencapai 0,2%,” kata Aida. Ia menambahkan, dampak ini minimal karena sebagian pengusaha memilih menanggung kenaikan pajak dari margin keuntungan mereka.
Dengan penerapan yang cermat, pemerintah optimis dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat umum akan tetap terkendali.