KUTIPAN – Kelurahan Sungai Lumpur membagikan 91 kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, kepada warga yang masuk kategori tenaga kerja rentan. Pembagian dilaksanakan di kantor Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis (21/11/2024) sore.
Warga yang menerima BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan ini, yang bekerja dari berbagai sektor informal. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada warga yang selama ini belum terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Lurah Sungai Lumpur, Raja Roni Wahyudin menyampaikan, pembagian BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi seluruh warganya, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal. Diharapkan program ini dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi warga dalam menjalankan aktivitasnya.
“Diharapkan kepada yang menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan ini, semoga bisa memberikan manfaat bagi mereka,” kata Raja Roni saat ditemui usai pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Raja Roni menjelaskan, adapun kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan ini ada 2 jaminan, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jadi kartu ini sangat berguna dan sangat bermanfaat untuk masyarakat.
“Untuk masyarakat memang ini lah yang kita perlu kan dan yang diharapkan dari program pemerintah daerah Kabupaten Lingga, guna membantu masyarakat dengan resiko kerja yang sangat tinggi,” terang Raja Roni.
Menurut Raja Roni, BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan ini tidak ada masa berlaku, selagi pemerintah mampu untuk memberikan bantuan kepada mereka. Namun jika pemerintah tidak lagi memberikan bantuan untuk BPJS Ketenagakerjaan ini, masyarakat bisa beralih ke BPJS Ketenagakerjaan mandiri.
“Harapan kita mudah-mudahan pemerintah daerah Kabupaten Lingga, seterusnya untuk memberikan bantuan ini kepada masyarakat Kabupaten Lingga khususnya di Kelurahan Sungai Lumpur,” tutup Raja Roni.
Pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan ini disambut antusias oleh warga Kelurahan Sungai Lumpur. Mereka sangat berharap program serupa dapat berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan.
Pekerja bukan penerima upah kategori pekerja rentan seperti:
1. Buruh bongkar muat
2. Buruh peternakan
3. Buruh tani / perkebunan
4. Juru parkir
5. Ojek pangkalan
6. Petani / pekebun
7. Peternak
8. Sopir
9. Transportasi (darat /laut)
10. Tukang bangunan
11. Tukang batu
12. Tukang kayu
13. Tukang jahit.
(Dito).