
KUTIPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga mengumumkan temuan delapan stockpile tambang bauksit di Desa Tinjul dan satu stockpile di Cukas, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Barang-barang tambang tersebut diduga berasal dari tindak pidana dan hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya.
Informasi itu disampaikan melalui pengumuman resmi Kejari Lingga yang diposting di akun media sosial lembaga tersebut pada Senin, 8 April 2025. Temuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 66/Pid.B/LH/2022/PN Tpg tertanggal 12 September 2022.
“Barang siapa yang merasa memiliki dan/atau menguasai barang-barang tersebut diminta segera menghubungi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lingga dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah dan diakui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani Kepala Kejari Lingga, Amriyata, S.H., M.H.
Kejari Lingga memberikan batas waktu selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengumuman. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik, maka seluruh stockpile bauksit tersebut akan ditetapkan sebagai barang temuan yang selanjutnya akan dilelang.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan, serta memastikan barang bukti tindak pidana tidak terbengkalai dan dapat memberikan nilai guna bagi negara.
Amriyata, dalam pengumuman itu, juga menyebutkan pihak yang berkepentingan bisa menghubungi Kejari Lingga di Jl. Merdeka No. 20, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, atau melalui kontak person yang tercantum atas nama Eka dan Firman selama jam kerja.
Langkah Kejari Lingga ini merupakan bentuk transparansi publik dan bagian dari optimalisasi pengelolaan barang rampasan maupun barang bukti yang tidak memiliki pemilik sah. Pengumuman ini juga menandai keseriusan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan menjaga integritas hukum di wilayah Kabupaten Lingga.