
KUTIPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024. Tersangka berinisial WP, yang menjabat sebagai Direktur CV PJ, ditetapkan pada Senin (15/9/2025) setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lingga.
Kepala Kejari Lingga, Amriyata, mengungkapkan bahwa WP terlibat langsung sebagai pelaksana kegiatan pembangunan Jembatan Marok Kecil Tahun Anggaran 2022–2023.
Penetapan ini menambah daftar tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pihak Kejari Lingga, yakni DY selaku pelaksana kegiatan lapangan, serta YR selaku Direktur CV BS yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Amriyata menjelaskan bahwa DY, meski tidak memiliki kapasitas sesuai kontrak, justru mengerjakan sebagian besar bahkan seluruh item pekerjaan pembangunan jembatan.
Aksi ini dilakukan sepengetahuan WP, dan penyimpangan tersebut diketahui serta tidak dicegah oleh YR sebagai konsultan pengawas.
“Perbuatan WP dan DY menyimpang serta bertentangan dengan kontrak. Hal ini seharusnya diawasi dan dicegah, namun justru dibiarkan,” tegas Amrriyata.
Berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), perbuatan para tersangka terbukti melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, ungkap Amriyata hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Lhoksumawe menemukan adanya ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan pada pembangunan Jembatan Marok Kecil.
Kejari Lingga menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk menegakkan hukum serta memastikan adanya kepastian dan keadilan. Saat ini, penyidik masih mendalami peran para pihak lain yang diduga turut terlibat.
Laporan: Dito/Paino Editor: Fikri