
KUTIPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Kali ini, tersangka yang ditetapkan adalah JA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lingga.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo pada Kamis (18/9/2025).
“Pada hari ini, Kamis tanggal 18 September 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lingga telah melakukan penetapan tersangka kepada JA selaku PPK dalam pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024,” ujar Adimas Haryosetyo.
Sebagai PPK, JA seharusnya memiliki tugas mengendalikan pelaksanaan kontrak proyek. Namun, menurut penyidik, JA diduga melakukan pembiaran dan bahkan terlibat dalam pemufakatan yang memungkinkan penyimpangan kontrak berlangsung.
Dalam proyek tahun anggaran 2022 dan 2023, kontrak jatuh kepada CV PJ dengan direktur tersangka WP. Sedangkan pada tahun anggaran 2024, kontrak dipegang CV AQJ. Namun, dalam praktiknya, pekerjaan justru dilaksanakan oleh tersangka DY yang tidak memiliki kapasitas maupun wewenang sesuai kontrak.
Penyimpangan tersebut diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas dan JA selaku PPK.
“Namun hingga pekerjaan tersebut selesai, tidak ada tindakan apapun untuk mencegah, sehingga kuat dugaan terjadi pembiaran,” jelas Adimas.
Berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tindakan para tersangka terbukti melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, ahli konstruksi juga menegaskan mutu dan volume pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai spesifikasi kontrak.
“Perbuatan tersangka YR, DY, WP, dan JA jelas bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021,” ungkap Adimas.
Hingga kini, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek tersebut masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18, atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dengan penetapan YA, jumlah tersangka dalam kasus korupsi Jembatan Marok Kecil kini sudah mencapai empat orang. Sebelumnya, Kejari Lingga telah menetapkan DY selaku pelaksana lapangan, WP sebagai direktur CV PJ, dan YR sebagai konsultan pengawas.
Laporan: Dito/Paino Editor: Fikri