
KUTIPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Proyek tersebut diduga tidak sesuai kontrak dan mutu pekerjaan.
Kepala Kejari Lingga, Amriyata melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Lingga, Senin (8/9/2025).
“Telah dikeluarkan surat penetapan tersangka masing-masing berinisial DY selaku pelaksana lapangan, kemudian tersangka YR yang merupakan konsultan pengawas,” ujar Adimas didampingi Kasi Pidum Kejari Lingga, Doni Armandos.
Dalam penyelidikan, terungkap DY melaksanakan sebagian besar bahkan seluruh item pekerjaan pembangunan Jembatan Marok Kecil, padahal ia tidak memiliki kapasitas atau wewenang sesuai kontrak. Tindakan DY ini diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas dan juga PPK dari Dinas PUPR Kabupaten Lingga.
Namun, hingga pekerjaan selesai, tidak ada upaya pencegahan dari pihak pengawas maupun PPK.

“Diduga ada tindakan pembiaran dan pemufakatan sehingga hal ini bisa terjadi,” kata Adimas.
Kondisi serupa juga terjadi pada pembangunan tahun anggaran 2023. DY tetap mengerjakan proyek, sementara YR dan PPK mengetahui namun tidak menghentikan.
Pada tahun 2024, meski pemenang tender berbeda yakni CV AQJ dengan direktur MN, pelaksanaan di lapangan masih dikerjakan oleh DY. YR kembali menjadi konsultan pengawas dan tetap membiarkan DY yang mengerjakan proyek tersebut.
Berdasarkan keterangan ahli Lembaga Pengadaan dan Jasa Pemerintah, perbuatan DY dan YR bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Selain itu, laporan ahli konstruksi menemukan adanya ketidaksesuaian volume serta mutu pada pekerjaan jembatan tersebut.
“Akibat perbuatan tersangka DY baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan YR, ditemukan adanya kekurangan mutu dan volume pekerjaan,” jelas Adimas.
Adimas menambahkan, hingga saat ini kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek jembatan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” pungkasnya.