
KUTIPAN – Setelah sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga pada Senin (8/9/2025), tersangka DY akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (11/9/2025). DY langsung ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Kajari Lingga, Amriyata, pada Senin 8 September 2025, Kejaksaan Negeri Lingga telah menetapka dua orang tersangka yakni YR konsultan pengawas dan DY selaku pelaksana lapangan, pada saat itu DY tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Pada hari Senin kemarin, tersangka DY kami panggil namun yang bersangkutan tidak hadir. Pada hari itu kami telah menetetap sebagai tersangka. Hari ini ia memenuhi panggilan, dan langsung kami lakukan penahanan,” ujar Amriyata pada konferensi pers, Kamis (11/9/2025).
Amriyata memaparkan, DY bukan pihak yang berkapasitas sesuai kontrak, namun justru melaksanakan sebagian besar hingga seluruh item pekerjaan pembangunan jembatan. Pada tahun anggaran 2022 dan 2023, pekerjaan seharusnya dilaksanakan oleh CV PJ dengan Direktur WP.
Namun kenyataannya, DY yang melaksanakan pengerjaan dengan sepengetahuan tersangka YR selaku konsultan pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Lingga.

“Tidak ada tindakan dari tersangka YR maupun PPK kegiatan untuk mencegah DY melaksanakan pekerjaan tersebut. Diduga ada tindakan pembiaran dan pemufakatan sehingga hal tersebut terjadi,” tegas Kajari.
Praktik serupa kembali terjadi pada tahun anggaran 2024. Saat itu, pekerjaan semestinya dilaksanakan oleh CV AQJ dengan Direktur berinisial MN. Namun DY kembali melaksanakan pekerjaan meski tidak memiliki kapasitas sesuai kontrak, dan tetap dibiarkan oleh YR serta PPK kegiatan.
Berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPBJ), kata Amriyata tindakan DY dan YR telah bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Lhoksumawe juga menemukan adanya ketidaksesuaian volume dan mutu pada pekerjaan Jembatan Marok Kecil. Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Untuk jumlah kerugian negara, saat ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh BPKP,” tambah Amriyata.
Dengan penahanan DY, kini terdapat dua tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Marok Kecil, yakni DY selaku pelaksana lapangan dan YR selaku konsultan pengawas. Penyidik menduga adanya peran bersama antara keduanya dengan PPK kegiatan yang membiarkan DY mengerjakan proyek di luar kapasitasnya.
Laporan: Dito/Paino Editor: Fikri