KUTIPAN.co – Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan barang bukti hasil Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus pada, Kamis (21/12/2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht) yakni berupa narkotika jenis sabu seberat 1.204,84 (seribu dua ratus empat koma delapan puluh empat) gram dan jenis ganja seberat 10,72 (sepuluh koma tujuh puluh dua) gram.
Selanjutnya, pakaian dan handphone dari 6 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) serta 13 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM.
Kemudian Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 300 karton yg merupakan pemusnahan tahap I dari keseluruhan 1.173 karton dari perkara Tindak Pidana Kepabeanan.
“Pemusnahan selanjutnya akan dilakukan bertahap dalam waktu dekat, mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi.
“Jumlah keseluruhan perkara yakni 80 perkara Tindak Pidana Umum, 1 Perkara Tindak Pidana Khusus, dan 61 perkara Tindak Pidana Narkotika,” tambahnya.
Selain itu kata, Priyambudi, terdapat juga perkara pencabulan, perkosaan yang korbannya anak-anak masih di bawah umur.
“Ini tentu menjadi keprihatinan bagi kita, banyak generasi muda terlibat penyalahgunaan narkotika, maupun menjadi korban cabul dan perkosaan, bahkan ada yang menjadi pelakunya,” katanya.
Priyambudi mengungkapkan, pemusnahan ini dilaksanakan guna memberikan informasi kepada masyarakat.
“Digelarnya pemusnahan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Perkara pidana umum tidak ada kerugian negara, justru yang rugi masyarakat luas, masa depan dan bangsa negara kita,” tutupnya.
(Ami)