KUTIPAN – Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, Kota Batam, untuk tahun anggaran 2021-2022. Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (15/7/2024).
“Keempat orang tersangka tersebut berinisial A, JXR, BSP, dan BW yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana atas masing-masing perbuatannya,” ujar I Ketut Kasna.
Menurut I Ketut Kasna, proses penyidikan yang telah dilakukan oleh tim Kejari Batam telah memperoleh berbagai alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum. Tindakan ini dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang berakibat pada kerugian negara.
Kasus ini bermula ketika BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019 melakukan pengadaan gedung Cemara Asri Nomor Blok BB 1 Nomor 30, 31, 32, 32A, 32B di Sekupang, Kota Batam. Pada tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengadaan dengan metode penunjukan langsung (PL) untuk mencari penyedia jasa konsultan perencana atas renovasi gedung tersebut.
“Dalam proses penunjukan langsung, tersangka JXR selaku Manager PT. GTD menghadiri proses Anwijzing (penjelasan pekerjaan) yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu ia menyusun dan mengajukan dokumen penawaran, yang dievaluasi oleh BSP dengan nilai hasil evaluasi 85,” jelas I Ketut Kasna.
PT. GTD kemudian dinyatakan sebagai penyedia konsultan perencana pengadaan renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam. Pada 3 Maret 2021, BPJS Ketenagakerjaan melakukan perikatan dengan tersangka A selaku Direktur PT. GTD melalui Surat Perintah Kerja (SPK) dengan nilai sebesar Rp. 300 juta untuk masa pelaksanaan selama 60 hari kalender. Namun, PT. GTD tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan, sehingga dilaksanakan Addendum SPK pada 23 November 2022 dengan nilai penyesuaian harga menjadi Rp. 438.248.091.
BPJS Ketenagakerjaan mencairkan pembayaran dalam tiga tahap:
- Tahap I sebesar Rp 105 juta
- Tahap II sebesar Rp. 150 juta
- Tahap III sebesar Rp. 117.163.150
Namun, pada tahap awal pekerjaan yang dilakukan oleh PT. RJL sebagai penyedia pelaksana, ditemukan bahwa gambar perencanaan yang dibuat oleh PT. GTD tidak sesuai dengan kondisi eksisting bangunan, sehingga BPJS Ketenagakerjaan dan PT. RJL sepakat untuk mengakhiri kontrak dengan nilai prestasi sebesar Rp. 499.800.000.
Kerugian negara akibat proses pengadaan yang tidak sesuai mencapai Rp. 764.324.901,18. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam memerintahkan penahanan terhadap masing-masing tersangka untuk menghindari hambatan dalam proses penyidikan. Hingga saat ini, para tersangka telah dibawa ke Rutan dan LPP Kota Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Sementara ini tim penyidik terus mendalami fakta-fakta hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam tahun anggaran 2021-2022, sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkas I Ketut Kasna.(Yun)