KUTIPAN – Polda Maluku melalui tim penyidik subdit IV Ditreskrimsus kembali berhasil menangkap empat Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar wilayah tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Para pelaku yang berinisial A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma, dan F alias Firman ditangkap di berbagai lokasi di Kecamatan Waelata dengan barang bukti emas seberat 628,31 gram serta uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.
“Dalam pengungkapan kasus minerba ini, tim Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengamankan empat tersangka di lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla dalam konferensi pers di Rupattama Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (31/10/2024).
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, menjelaskan bahwa penangkapan keempat tersangka dilakukan secara terpisah. Tersangka A dan H, misalnya, diamankan di hari yang sama pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tersangka A disergap di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata sekitar pukul 20.30 WIT, sementara tersangka H ditangkap di Desa Debowae dua jam kemudian. Menyusul, tim penyidik kembali menangkap F pada 28 Oktober di Desa Dafa, diikuti penangkapan J pada 29 Oktober di Desa Debowae.
Penelusuran Polisi ke Donatur Penambang Emas Ilegal
Para pelaku kini telah digiring ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon untuk ditahan. Kombes Hujra mengungkapkan bahwa mereka tidak beroperasi sendirian. Diduga ada donatur yang membiayai aktivitas ilegal mereka, menyediakan modal untuk membeli emas dari penambang ilegal di Gunung Botak.
“Donatur yang membiayai kegiatan mereka ini sedang kami selidiki. Kami berharap dalam waktu dekat hasil penyelidikan perangkat komunikasi para tersangka dapat mengungkap siapa saja pihak yang mendukung atau menerima hasil penambangan ilegal ini,” tegas Kombes Hujra.
Hujra menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menelusuri alur dana dan sumber pendanaan, menyasar siapa saja yang terkait. “Kepada para donatur, di manapun mereka berada, akan kami kejar. Harapan kami adalah kasus ini dapat sampai pada donaturnya,” ujarnya menambahkan.
Modus Operandi: Beli Emas Murah, Jual Harga Pasaran
Menurut informasi yang diperoleh, para pelaku membeli emas dari penambang lokal di bawah harga pasar, kemudian menjualnya dengan margin lebih tinggi sesuai harga pasaran. “Mereka misalnya membeli emas seharga satu juta rupiah per gram dan menjualnya kembali seharga Rp1.015.000, tergantung kadar emas dan harga pasaran,” jelas Hujra.
Penyidikan terus dilakukan untuk membawa para tersangka ke persidangan di Pengadilan Negeri setempat. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur tentang larangan menampung, mengolah, dan menjual mineral tanpa izin resmi.
Polda Maluku Akan Mengusut Sampai Tuntas
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Maluku dalam memberantas penambangan ilegal yang marak terjadi di Gunung Botak. Dengan banyaknya pihak yang terlibat dalam aktivitas ini, Polda Maluku berjanji untuk terus mengusut hingga tuntas, menargetkan tidak hanya para pelaku di lapangan, tetapi juga donatur yang berada di belakang operasi ilegal tersebut.