
KUTIPAN – Setelah menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021, Kejaksaan Negeri Kota Banjar kembali mengusut keterlibatan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dalam perkara yang sama.
DRK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025 setelah Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan pemeriksaan intensif. Ia diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam pengusulan kenaikan tunjangan yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. Setelah penetapannya sebagai tersangka, DRK langsung ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung selama 20 hari. Kejaksaan pun menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan membuka kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus ini.
Beberapa waktu setelah penetapan DRK, Kejaksaan Negeri Kota Banjar kembali menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar, Ir. Hj. Rachmawati, sebagai tersangka baru dalam kasus yang serupa. Rachmawati diduga terlibat dalam proses pengusulan kenaikan tunjangan yang tidak sesuai dengan prosedur, berkolaborasi dengan DRK dalam pengambilan keputusan yang merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, mengungkapkan dalam rilis tertulisnya bahwa, “Berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat bukti yang telah ditemukan, ditemukan adanya keterlibatan tersangka R bersama dengan tersangka DRK dalam pengusulan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.523.950.000,” ungkap Kajari Kota Banjar dalam rilisnya kepada media pada Jumat (30/4/2025).
Dijelaskan pula bahwa Rachmawati ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2025. Kejaksaan kemudian mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan pada Senin (28/4/2025), namun tersangka tidak hadir dengan alasan kesehatan. Pemanggilan kedua dilayangkan untuk Rachmawati pada Rabu (30/4/2025), dan yang bersangkutan hadir bersama kuasa hukumnya untuk dilakukan pemeriksaan.
“Rachmawati sempat mangkir pada pemanggilan pertama dengan alasan kesehatan, namun akhirnya memenuhi panggilan kedua pada Rabu (30/4/2025). Setelah pemeriksaan intensif, dirinya ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Rachmawati disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta perubahan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga turut dikenakan padanya. Setelah pemeriksaan, tim penyidik pun menilai Rachmawati memenuhi syarat untuk ditahan.
“Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka R layak ditahan dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung,” pungkasnya.
Laporan: Chandra