KUTIPAN – Indramayu, 9 September 2024 Tim Resmob Satreskrim Polres Indramayu, bersama Unit Reskrim Polsek Lelea, berhasil meringkus seorang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Penangkapan tersebut diungkap oleh AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar press release di Mako Polres Indramayu.
“Pelaku berinisial K (38) adalah warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu,” terang AKBP Ari, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan mengenai kejadian curas yang menimpa korban bernama Lasimpen (59), warga setempat. Peristiwa tersebut terjadi saat korban mengambil air dari sumur, di mana dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna merah merampas kalung emas milik korban, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka K berhasil ditangkap pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ungkap AKBP Ari.
Kapolres juga menambahkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk surat-surat emas, sepeda motor Yamaha N-Max, dan visum et repertum milik korban. Tersangka K berperan sebagai joki, sedangkan pelaku DPO yang dibonceng bertugas merampas kalung emas korban.
Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan “Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu” di nomor 081999700110 atau call center 110.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan mereka,” pungkas AKBP Ari.