KUTIPAN.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghibahkan 1 unit kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap pada Agustus 2022.
Kapal tersebut merupakan barang milik negara dari barang rampasan yang dihibahkan kepada Universitas Hasanuddin, di pangkalan PSDKP Batam, Senin (11/12/2023) siang.
Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI Syaifudin Tagamal, SH.MH mengatakan, hibah kapal barang milik negara yang berasal dari barang rampasan Kejari Batam merupakan 1 unit kapal ikan.
“Barang rampasan milik negara itu berupa 1 unit kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap pada Agustus 2022 yang lalu,” ujar Syaifudin didampingi Rektor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa, Kajati Kepri, Rudi Margono dan Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Dikatakan Syaifudin, serah terima hibah kapal itu sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk kepentingan dunia pendidikan dan penelitian.
“Mudah-mudahan dengan penyerahan hibah kapal ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kemaritiman dan perikanan,” ungkapnya.
Kapal tersebut merupakan tangkapan KKP dan telah dilakukan sidang oleh Kejari Batam.
“Kondisi kapal tersebut, sama-sama sudah kita lakukan pengecekan, kondisinya masih bagus dan layak untuk berlayar. Sekarang kita menunggu kelengkapan surat berlayar ke daerah Makasar,” jelas Syaifudin.
Ditempat yang sama, Rektor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa mengucapkan terimakasih banyak atas telah dihibahkannya kapal hasil rampasan negara untuk kepentingan pendidikan dan penelitian Universitas Hasanuddin.
“Kita bersyukur telah dapat hibah kapal yang nantinya akan dioptimalkan untuk kebutuhan sektor pendidikan,” tuturnya.
Bantuan kapal dari Kejaksaan ini adalah bagian dari keinginan Universitas Hasanuddin untuk bisa berkontribusi.
“Mudah-mudahan kapal ini dalam waktu beberapa bulan ke depan kita bisa melaporkan apa manfaatnya kepada Kejaksaan,” pungkasnya.
(Yun)