KUTIPAN – Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DH (57) terhadap siswi berusia 16 tahun. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tertanggal 23 September 2024.
Dalam press release, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DH. Menurutnya, pelaku kerap memberikan perhatian khusus dan bantuan kepada korban, PP, selama proses belajar mengajar di sekolah.
“Pelaku sering memberikan bantuan dan perhatian kepada korban selama pembelajaran di sekolah, sehingga membuat korban merasa nyaman. Motif tersangka adalah untuk menjalin hubungan asmara dengan korban,” kata Kombes Desmont Harjendro, Rabu (25/9/2024), di Polres Gorontalo.
Di tengah penyelidikan, video terkait kasus tersebut sudah tersebar luas di media sosial. Menanggapi hal ini, Kapolres Gorontalo, AKBP Dedy Herman, menghimbau kepada masyarakat dan media untuk tidak memviralkan video tersebut. Kepolisian bekerja sama dengan Kominfo untuk menindak akun-akun yang menyebarkan video itu.
“Kami dari pihak Kepolisian berkomitmen, dibantu oleh Kominfo, untuk menghentikan penyebaran video tersebut. Kami sangat berharap rekan-rekan media bisa membantu menyampaikan kepada publik agar tidak lagi memviralkan video ini, demi masa depan korban,” ujar Kapolres Dedy Herman.
Kapolres juga menegaskan bahwa kasus ini akan terus ditindaklanjuti hingga tuntas. “Akan ada tindak lanjut berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi, dan kami pastikan kasus ini akan diusut sampai tuntas,” tambahnya.
Kasus kekerasan seksual ini telah mengguncang masyarakat Gorontalo. Publik diharapkan dapat memberikan ruang bagi pihak berwenang untuk bekerja secara optimal, serta menghentikan penyebaran konten yang dapat merugikan korban, terutama mengingat usianya yang masih sangat muda.