KUTIPAN – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian terhadap MP alias Sela (26), warga Simalungun. Jasad korban ditemukan di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo pada 22 Oktober 2024.
Kekasih Korban Tersangka Utama
Kasus ini dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara. Polisi menangkap pelaku utama, JO, seorang pengusaha dari Kota Siantar, beserta empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku JO terbukti positif mengonsumsi narkoba,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/10) malam.
Hubungan Kekasih Berakhir Tragis
Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bahwa antara JO dan korban terdapat hubungan asmara. Sela diketahui telah tinggal di rumah pelaku di Jalan Merdeka, Kota Siantar, selama sebulan terakhir.
“Peristiwa tragis terjadi ketika keduanya berhubungan intim. Saat itu, pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian, jasadnya dibuang ke Kabupaten Karo,” jelas Sumaryono.
Tim Forensik Polres Tanah Karo menemukan beberapa luka pada tubuh korban saat jasadnya diperiksa.
Barang Bukti dan Penangkapan Pelaku
Setelah berkoordinasi dengan Polres Siantar, tim kepolisian menggeledah rumah JO dan menemukan barang bukti berupa seprai, bantal, serta sarung bantal yang terdapat bercak darah. Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung menangkap JO.
Polisi juga menangkap rekan pelaku berinisial S dan E, yang diketahui turut serta membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas instruksi JO. “Pelaku JO memberikan sejumlah uang kepada mereka untuk membantu membuang jasad korban,” tambah Sumaryono.
Dua Oknum Polisi Turut Diamankan
Selain para pelaku, dua oknum polisi berinisial J dan H juga diamankan. “Mereka mengetahui kejadian ini namun tidak melaporkan tindak pidana tersebut,” jelas Sumaryono. Kedua oknum kini telah ditempatkan di sel khusus (Patsus) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Tersangka Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Pelaku utama JO akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya, yang membantu dalam kejahatan ini, akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh kepolisian.