
KUTIPAN – Kepolisian Resor Lingga terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara investasi bodong yang melibatkan terpidana Safaringga.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan proses tracing atau penelusuran aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Untuk kasus TPPU terkait Safaringga sampai dengan saat ini kami sedang melakukan tracing, di mana hasil dari kejahatan itu ditempatkan, bagaimana dicampurkan dengan aset yang sah, dan kepada siapa penempatan-penempatan itu dilakukan,” ujar Pahala Martua Nababan dalam konferensi pers akhir tahun, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, penelusuran tersebut menjadi langkah penting untuk mengungkap pola pencucian uang yang dilakukan pelaku setelah memperoleh dana dari hasil tindak pidana.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga telah mulai mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan Safaringga.

“Kami sudah mulai mendapatkan barang bukti, baik dari keluarganya maupun dari Safaringga sendiri. Kami juga sudah melakukan beberapa penyitaan,” katanya.
Diketahui, Safaringga sebelumnya telah divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan dalam perkara investasi bodong berkedok asuransi BNI Life.
Dalam perkara tersebut, Safaringga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah korban dengan iming-iming investasi yang menjanjikan keuntungan bunga hingga 20 persen.
Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp3,9 miliar, dengan total 11 orang korban yang terdampak.
Polres Lingga menegaskan proses pengembangan kasus TPPU ini akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat diungkap dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





