
KUTIPAN – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memediasi perselisihan ketenagakerjaan antara karyawan dan manajemen Hotel Harmoni Suites.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk ST, pada Jumat (15/8/2025). Mediasi ini fokus mencari solusi terbaik setelah pihak manajemen menghentikan operasional hotel sejak 21 Mei 2025.
Rapat penting ini dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi IV, termasuk Hj Asnawati Atiq SE MM, Taufik Ace Muntasir, Tapis Dabal Siahaan, Hery Herlangga, Warya Burhanudin, dan Novelin Fortuna Sinaga. Selain itu, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam serta Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau turut hadir untuk memantau proses mediasi ini.
Dari sisi pekerja, hadir delapan orang karyawan yang diwakili oleh Ketua Serikat Pekerja, Sobri, bersama kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak manajemen PT Metro Puri Harmoni sebagai pengelola Hotel Harmoni Suites diwakili oleh Sabam Simbolon yang juga didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Sobri menyampaikan harapan para pekerja. Ia meminta agar kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak hanya mencakup pemenuhan hak-hak karyawan, tetapi juga memprioritaskan pekerja lama jika hotel kembali beroperasi di masa mendatang.
“Kami berharap ada komitmen bahwa apabila hotel dibuka lagi, para karyawan ini menjadi prioritas untuk dipekerjakan kembali,” ujar Sobri.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sabam Simbolon menegaskan komitmen perusahaan. Ia menyatakan bahwa pihak manajemen telah beritikad baik dengan memberikan kompensasi yang lebih tinggi dari ketentuan aturan, meskipun perusahaan sedang mengalami kerugian.
“Sesuai aturan, jika perusahaan merugi dapat memberikan 0,5, namun kami memberikan satu. Ini bentuk itikad baik kami meskipun perusahaan sedang mengalami kerugian,” ujarnya.
Sebagai penutup, Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk mengingatkan bahwa perundingan masih dalam tahap awal. Ia meminta semua pihak untuk bersikap bijak dan mengedepankan musyawarah demi tercapainya kesepakatan tanpa ada pihak yang dirugikan.
“Kami berharap ada titik temu yang baik bagi semua, sehingga persoalan ini bisa selesai tanpa merugikan pihak manapun,” tegas Dandis.