KUTIPAN – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan tiga tersangka kasus penyelundupan warga negara Myanmar etnis Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur pada Selasa (17/12/2024) sore. Proses ini dilakukan setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MU (41), IS (38), dan AR (64). MU, seorang warga Myanmar, bertindak sebagai nakhoda kapal yang membawa para Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia. Sementara itu, IS, warga Kecamatan Peureulak, bertugas menjemput mereka dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dan mengantar ke pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. AR, juga warga Peureulak, berperan sebagai pemilik sekaligus tekong kapal yang digunakan dalam operasi ini.
“Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap, dan kemarin sore kami langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Rabu (18/12/2024).
Selain para tersangka, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada kejaksaan. Barang bukti tersebut meliputi dua unit ponsel Android, dua telepon satelit, satu unit mobil Toyota Agya, satu kartu ATM Bank BSI, uang tunai Rp128 juta, buku rekening Bank BSI, kapal bermotor KM JEDDAH 01, dan berbagai dokumen terkait.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara mendalam.
“Pengungkapan hingga pelimpahan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum,” tambahnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pasal 2 ayat (1) juncto pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dikenai pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini bermula pada Kamis (31/10/2024), ketika 96 etnis Rohingya ditemukan mendarat di pesisir pantai Krueng Tho, Aceh Timur. Tragisnya, enam di antaranya meninggal dunia. Proses hukum terhadap para tersangka menjadi langkah penting dalam mencegah praktik penyelundupan manusia di masa mendatang.