KUTIPAN – Aparat kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Syafitriyana, wanita muda yang ditemukan terkubur dangkal di kawasan Setajam, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Rekonstruksi dilakukan pada Senin (18/5/2026) di dua lokasi berbeda, yakni di rumah kontrakan kawasan Setajam dan sebuah rumah yang berada diwilayah Pasir Kuning tak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Telek.
Proses reka ulang tersebut menjadi perhatian masyarakat. Sejak pagi, warga tampak memadati area tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi itu, memperagakan total 25 adegan yang merupakan pengembangan dari 23 adegan utama.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan mengatakan, rekonstruksi dilakukan guna memperjelas rangkaian kejadian pembunuhan hingga proses penguburan korban.
“Untuk lokasi tempat dilakukannya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang atau istri sirinya dan kemudian menguburkan di tempat yang tidak jauh dari peristiwa dilakukan dan di tempat kos-kosan,” ujar Pahala Martua Nababan kepada wartawan usai rekonstruksi.
Pelaku nekat menghabisi nyawa korban yang merupakan istri sirinya karena merasa cemburu terhadap adik kandungnya sendiri berinisial BS.
“Motif pelaku kecemburuan,” kata AKBP Pahala Martua Nababan.
Pada TKP pertama, polisi memperagakan adegan di rumah kontrakan yang menjadi lokasi utama pembunuhan.

Sementara di TKP kedua yang berada di kawasan Pasir Kuning, diperagakan adegan cekcok mulut antara korban dan pelaku sebelum aksi pembunuhan terjadi. Dilokasi rumah kontrakan di kawasan Pasir Kuning hanya cekcok mulut tidak terjadi adegan kekerasan.
Lokasi rekontruksi di Setajam dipadati warga, mereka rela berdiri di sekitar garis polisi demi melihat langsung jalannya reka ulang kasus yang sempat menghebohkan warga Dabo Singkep tersebut.
Diketahui, jasad Syafitriyana ditemukan warga terkubur dangkal di samping rumah kosong kawasan Setajam, tepatnya tak jauh dari SMA Negeri 2 Singkep, pada Selasa (28/4/2026) sore.
Setelah penemuan jasad korban, polisi melakukan autopsi di TPU Telek, Kecamatan Singkep, Kamis (30/4/2026).
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat mati lemas setelah mengalami patah tulang lidah.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Zakaria alias Jaka (43), terduga pelaku pembunuhan yang diketahui sempat melarikan diri ke Pulau Jawa usai kejadian.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (8/5/2026), saat berada di dalam bus yang hendak menuju Ponorogo.
Tersangka kemudian dibawa kembali ke Kabupaten Lingga melalui Batam pada Selasa (12/5/2026) sore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Seka | Editor: Fikri




